Lensapapua- Pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh dan tanah ulayat milik warga masyarakat tidak sesuai data, akhirnya sebagian masyarakat kembali ribu dan tuntut pemerintah Kabupaten Sorong. Jumat (09/12)
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, DR. Ir. Albertho H. Solossa. M.Si., dihadapan masyarakat yang menuntut ganti rugi menyampaikan, sesuai penetapan DPRD pada sidang APBD Perubahan beberapa waktu laku, anggaran sudah disahkan sebesar Rp. 5 Milyar.
Tinggal bagaimana pengaturan pembayaran tersebut sesuai data-data masyarakat yang sudah dihimpun bagian pemerintahan.kata Sekda.
Bagi masyarakat yang belum bisa dibayarkan dengan lunas, harus bisa mengerti dan menerima karena keadaan keuangan saat ini sangat terbatas. dan diharapkan juga kepada seluruh masyarakat yang berhak menerima ganti rugi supaya bersabar, tahun 2017 akan diprioritaskan pembayaran tersebut. janji Sekda.
Sementara disisi lain beberapa warga mempertanyakan anggaran 5 Milyar yang disiapkan. Memang sebagian kemarin sudah dibayarkan, tetapi warga yang belum dibayar masih puluhan orang sementara dana yang ada hanya sisa 200.
Lalu pembayaran untuk distrik salawati dan sebagian dari distrik Mayamuk kapan akan dilaksanakan. sementara lahan dan tanaman tumbuh milik kami sudah dirusak, kata salah satu warga.
Sebenarnya kalau menggunakan data yang ada, kami semua sudah bisa dibayarkan meskipun belum bisa lunas. tetapi karena data warga kemudian bertambah dan tidak sinkron akhirnya hingga saat ini hak-hak kami tidak bisa dibayarkan. kata warga tersebut. RED