Lensapapua – Sejak disahkannya oleh DPR RI pada tanggal 30 Oktober 2008 Rencana Undang-Undang Pornografi berlaku efektif, setelah pemerintah mengesahkan sebagai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan selanjutnya disingkat UUP.
“Dalam kurun waktu hampir 6 tahun disahkan UUP ini masih sangat banyak masyarakat Indonesia masih belum tersentuh oleh implementasi dari UUP ini, sehingga perlu disosialisaikan oleh berbagai lembaga negara agar untuk UPP ini tidak bersifat vakulatif,” ujar Kasubag Pembinaan dan Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua Barat, Zainal Tanumbi, ST di Aimas, Rabu (29/10).
Dijelaskannya, kejahatan tindak pornografi adalah kejahatan bersifat tindak pidana maka kegitan ini bersifat memberi informasi kepada setiap orang memahami ternyata ada beberapa jenis pornografi dalam UUP yang akan membawa konsekwensi yuridis, ujarnya.
Program sosialisasi kelembagaan dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dasar pelaksanaan sosialisasi ini, yakni UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Lain Provinsi Papua Barat.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 34 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat KPID Provinsi Papua Barat, DPA SKPD Sekretariat KPID Provinsi Papua Barat Tahun 2014. Keputusan Kepala Sekretariat KPD Provinsi Papua Barat Nomor 481.5/378/z-KPID/PB/IX/ 2014 tanggal 3 Oktober 2014 tentang Panitia Sosialisasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, urai Zainal.
Maksud diadakan sosialisasi, yakni memberi informasi dan pemahaman kepada peserta tentang aspek yuridis UU Pornografi dan dampak negatif pornografi.
Tujuan peserta dapat menerima serta memahami tentang substansi UU Pornografi supaya terhindar dari yustifikasi akibat terjadi pelanggaran tentang UUP. Sementara peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari para pelajar, tenaga pengajar SD, SMP, SMU sederajat, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi wanita, lembaga penyiaran di Provinsi Papua Barat. Narasumber berasal dari KPID Provinsi Papua Barat.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi UUP ini semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, dengan harapan sebagaimana pada Pasal 20 UUP ialah masyarakat dapat berperan dalam melakukan pencegahan terhadap perbuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi, harapnya. (rim/Red)