Undang-Undang Pornografi Berlaku Efektif

banner 120x600
banner 468x60

Zainal Tanumbi

Lensapapua – Sejak disahkannya oleh DPR RI pada tanggal 30 Oktober 2008 Rencana Undang-Undang Pornografi berlaku efektif, setelah pemerintah mengesahkan sebagai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan selanjutnya disingkat UUP.

banner 325x300

“Dalam kurun waktu hampir 6 tahun disahkan UUP ini masih sangat banyak masyarakat Indonesia masih belum tersentuh oleh implementasi dari  UUP ini, sehingga perlu disosialisaikan oleh berbagai lembaga negara agar untuk  UPP ini   tidak bersifat vakulatif,” ujar Kasubag Pembinaan dan Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua Barat, Zainal Tanumbi, ST di Aimas, Rabu (29/10).

Dijelaskannya, kejahatan tindak pornografi adalah kejahatan bersifat tindak pidana maka kegitan ini bersifat memberi informasi kepada setiap orang memahami ternyata ada beberapa jenis  pornografi dalam UUP yang  akan membawa konsekwensi yuridis, ujarnya.

Program sosialisasi kelembagaan dengan kegiatan  yang dilaksanakan adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dasar pelaksanaan sosialisasi ini, yakni UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Lain Provinsi Papua Barat.

Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 34 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat KPID Provinsi Papua Barat, DPA SKPD Sekretariat KPID Provinsi Papua Barat Tahun 2014. Keputusan Kepala  Sekretariat KPD Provinsi Papua Barat Nomor 481.5/378/z-KPID/PB/IX/ 2014 tanggal 3 Oktober 2014 tentang Panitia Sosialisasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, urai Zainal.

Maksud diadakan sosialisasi, yakni memberi informasi dan pemahaman kepada peserta tentang aspek yuridis UU Pornografi dan dampak negatif pornografi.

Tujuan peserta dapat menerima serta memahami tentang  substansi UU Pornografi supaya terhindar dari yustifikasi akibat terjadi pelanggaran  tentang UUP. Sementara peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari para pelajar, tenaga pengajar SD, SMP, SMU sederajat, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi wanita, lembaga penyiaran di Provinsi Papua Barat. Narasumber berasal dari KPID Provinsi  Papua Barat.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi UUP ini semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, dengan harapan sebagaimana pada Pasal 20 UUP ialah  masyarakat dapat berperan dalam melakukan pencegahan terhadap perbuatan, penyebarluasan dan penggunaan  pornografi, harapnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.