banner 468x60

Tanah Hak Ulayat 7 Marga Di Distrik Mayamuk Akan Segera Dibayarkan

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

IMG_3419

Lensapapua Terkait dengan pemalangan kantor distrik Mayamuk baru-baru ini, masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi hak ulayat tanah milik warga,dan pemkab Sorong melalui kadistrik Mayamuk sudah menyepakati pembayaran ganti rugi tersebut sebesar Rp, 350.000.000. Kata Ngatijo,S.Ip.Pjs Kepala Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong,Senin 30/12.

Kami sudah layangkan surat kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, dan juga sudah kami sampaikan kepada kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, tinggal menunggu proses pencairannya saja, sehingga warga pun sudah membuka pemalangan tersebut, agar kami dapat bekerja dengan tenang dan nyaman dalam memberikan  pelayanan terhadap masyarakat. Ujarnya.

Kesepakatan pembayaran ganti rugi  yang sudah disepakati tersebut untuk pembayaran lahan seluas kurang lebih 7 Hektar yang dipakai untuk pembangunan Sekolah Menengah Pertama ( SMP) dan lahan kantor distrik.Beber Ngatijo.

Menurut masyarakat pemilik tanah, tanah tersebut adalah milik bersama dari beberapa marga yaitu Marga Kalawen,Malakabu,Malalu,kadan,relilis dan Marga Kokmala.

Kami berharap agar kedepan nantinya masyarakat dapat mengerti dan lebih bersabar menunggu proses pembayaran ini, agar kami tidak merasa terganggu didalam menjalankan pekerjaan kami yang memang untuk melayani masyarakat.Harapnya. ( Red )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.