Lensapapua – Kapolres Sorong AKBP. Iwan P. Manurung, S.Ik,. Menegaskan pihaknya tetap akan memberikan kesempatan kepada para penjual Minuman keras (Miras) yang sudah memiliki surat izin.
Namun akan dibatasi penyalurannya, tentu nya kami pun akan menempatkan personil ditiap tiap toko tersebut, untuk mencegah adanya penjualan Miras lewat pintu belakang.
Artinya penjualan Miras untuk sementara waktu akan dihentikan, kemudian pada tanggal 3 Januari 2023 baru boleh dijual lagi. Ujar Kapolres usai pelaksanaan Sidak bersama pemkab Sorong, Forkopimda Tokoh agama, tokoh masyarakat serta undangan lainnya yang turut hadir. Sabtu (31-12/22)
Hal ini dikatakan Kapolres untuk menjaga Kambtimas selama dua hari menjelang buka dan tutup tahun 2022 ini, sehingga kami dari pihak Polres tidak direpotkan dengan mengurusi masyarakat yang mabuk mabuk.
Karena semua akar permasalahan dari tindak pidana kejahatan yang terjadi adalah karena adanya Miras, jadi sumbernya dulu yang harus kita tertibkan. Imbuhnya
Lanjut dikatakan Kapolres, usai apel gelar pasukan pengamanan malam tahun baru, rencananya Polres Aimas juga akan melakukan Razia untuk mengeliminir masuknya Miras dari luar Kabupaten Sorong, baik razia diperbatasan maupun dilokasi lokasi yang telah ditetapkan.
Untuk saat ini titik keramaian masih fokus pada dua titik, yakni di tugu merah dan di alun alun Aimas. Ucapnya
Sementara itu Kabinda Papua Barat Daya mengatakan, pada dasarnya pihaknya akan terus membantu Pemda setempat dalam menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif dimalam pergantian tahun ini.
Kami tetap mendukung penuh aparat Kepolisian, TNI dalam menjalankan tugas, demi stabilitas keamanan daerah selama perayaan Natal dan tahun baru.
Dengan harapan, malam pergantian tahun baru ini bisa berjalan dengan aman dan lancar, pungkasnya. Red