Sepekan Anggota Dilantik, Kantor DPRD Kabupaten Sorong Dipalang

Pemalangan pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Sorong oleh Salmon Osok.
Pemalangan pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Sorong oleh Salmon Osok.
banner 120x600
banner 468x60
Pemalangan kantor DPRD Kabupaten Sorong oleh Salmon Osok.

Lensapapua, Sembilan hari pasca pelantikan anggota DPRD, tepatnya, Rabu (9/10/2019) gedung  kantor legislatif Kabupaten Sorong dipalang oleh pemilik Ulayat gedung kantor tersebut.

Pada aksi pemalanagan itu, pemilik Ulayat, Salmon Osok, meminta pemerintah daerah melunasi pembayaran ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Sorong, yang diakuinya baru dibayarkan sekira Rp. 150 juta dari total ganti rugi yang disepakati sebesar Rp. 1 Milyar.

banner 325x300
Pemalangan pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Sorong oleh Salmon Osok.
Pemalangan pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Sorong oleh Salmon Osok.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong, Marthen Luther Panjala mengatakan pemalangan areal kantor DPRD merupakan buntut dari tuntutan ganti rugi pemilik hak Ulayat, Salmon Osok.

“Tadi sekira pukul 07.00 WIT kantor DPRD Kabupaten Sorong dipalang oleh Salmon Osok. Pihaknya menuntut pelunasan pembayaran ganti rugi lahan sebesar satu milyar rupiah”, terang Marthen Luther.

Sekwan menjelaskan akan melakukan mediasi untuk mempertemukan pihak keluarga Salmon Osok bersama pemerintah daerah untuk membahas penyelesaian masalah tersebut.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong, Marthen Luther Panjala.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong, Marthen Luther Panjala.

“Ganti rugi lahan ini sudah ada sejak sekwan masih Pak Zeth Ayal, hingga sekarang ini telah dilakukan beberapa kali pembayaran. Untuk itu, nantinya dibahas antara pihak keluarga Salmon Osok dengan Pemkab Sorong tentang penyelesaiannya. Tentunya harus dilampirkan bukti-bukti kesepakatan, apakah benar perjanjiannya seharga satu milyar itu atau berapa, kemudian berapa saja yang sudah dibayarkan pihak Pemda dan berapa sisanya”, paparnya.

Menurutnya, jika memang ada bukti-bukti menguatkan terkait ganti rugi lahan tersebut pasti akan diselesaikan karena itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

“Hanya saja tidak mungkin di anggarkan tahun ini karena sudah diketok palu untuk anggaran perubahan tahun 2019. Paling mungkin dimasukkan dalam APBD 2020 nanti” tutup Marthen Luther Panjala.

Palang yang dilakukan Salmon Osok dimulai pukul 07.00 WIT itu berhasil dibuka setelah dilakukan negosiasi oleh Kabag Administrasi dan Keuangan Sekretariat Dewan, Sisilia Yekwam dengan pihak pemilik Ulayat. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses