
Lensapapua– Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sorong musnahkan barang-barang makanan dan minuman kadaluarsa (Expired) hasil temuan dari tim pengawasan perindustrian dan perdagangan dari pemilik toko- kios mulai dari tanggal 4 s/d 14 Desember 2016 lalu. Kamis (19/1)
Adapun jenis makan dan minuman kadaluarsa yang dimusnahkan diantaranya: susu kental manis, susu bubuk laktogen, supermie, bumbu rempah-rempah, jenis tepung-tepungan dan lain sebagainya yang dimusnahkan dengan cara membakar dan ditanam diareal halaman kantor Disperindag kabupaten Sorong.
Pemusnahan barang-barang kadaluarsa ini disaksikan dan dimulai langsung oleh Asisten III Setda Kabupaten Sorong M.L. Malagam. S.Sos.M.Si., didampingi Kepala Dinas Perindag Ramses Marpaung. SE.MM., beserta para staf Disperindag.
Kadis Perindag, Ramses Marpaung dalam keterangan singkatnya menyampaikan, pemusnahan barang-barang Kadaluarsa ini sudah menjadi agenda rutin setiap tahunnya dari dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sorong.
Karena setiap menjelang hari raya besar keagamaan seperti Natal dan tahun baru dan menjelang hari raya lebaran, tim pengawas selalu melakukan razia terhadap toko-toko dan kios-kios yang ada didaerah ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak-dampak negatif yang akan terjadi bagi yang mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluarsa tersebut. kata Ramses.
Sementara Asisten III Setda Kabupaten Sorong. M.L. Malagam mengapresiasi kinerja dinas perindustrian dan perdagangan yang telah melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, dan diharapkan pengawasan terhadap barang-barang makanan dan minuman kedepan bisa lebih ditingkatkan. demi tercapainya masyarakat yang sehat diwilayah Kabupaten Sorong. Harapnya. RED