Lensapapua– Aksi pemalangan masyarakat pemilik tanah ditiga titik yakni di Jl. Kampung Klasmelek SP4, Jl. 3 Dara SP 3 dan jalan menuju kawasan Bandara Saigun Kabupaten Sorong sejak tanggal 29 Agustus lalu hingga kini belum dibuka.
Bahkan setelah adanya pertemuan masyarakat pemilik ulayat dan pemerintah yang difasilitasi Polres Kabupaten Sorong belum menemukan titik kesepakatan untuk membuka palang.
Dijelaskan Asisten III bidang administrasi Umum Setda Kabupaten Sorong, Musa Lazarus Malagam,S.Sos.,M.Si., pemalangan jalan oleh masyarakat pemilik hak ulayat dua marga yakni marga Kokmala dan Felis akan ditindak lanjuti dengan pengecekan lebih jauh. Rabu (31/8)
Berkenaan dengan tuntutan warga pemilik ulayat dimaksud sebab harus dicek kembali berkas warga tersebut sudah diajukan sebelumnya atau belum agar tidak terjadi overlapping dalam pembayarannya dikemudian hari.
Ketua LMA Kabupaten Sorong, Coneles Usili mengatakan pihaknya akan senantiasa mendukung dan berkordinasi agar tuntutan masyarakat diperhatikan, selain itu masyarakat lain yang nantinya akan terkena Imbas tidak mendapat pengaruh buruk berkepanjangan.
Sementara itu, Kapolres Kabupaten Sorong, AKBP Moch.Rudy Suprasetyo mengatakan berkaitan belum dibukanya palang masih harus menunggu kesepakatan, dan yang dititik-titik pemalangan dijaga ketat aparatnya, agar tidak terjadi bentrok dikedua belah pihak.
Aktivitas pemalangan ditiga titik tersebut menuntut agar pemerintah daerah Kabupaten Sorong merealisasi tuntutan sebesar Rp.10 Milyar, dari upaya mediasi sempat terjadi ketegangan antara pihak utusan pemda dengan pemilik ulayat, kendati berangsur damai namun belum ada sebuah kesepakatan dari pertemuan tersebut. (yud/red)