Lensapapua– Rapat koordinasi antara pemerintah daerah Kabupaten Sorong beserta jajarannya dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) perwakilan Papua Barat dilaksanakan di ruang Pola.Kamis 27/3.
Terkait dengan hal tersebut,Asisten II Setda Kabupaten Sorong H.Abd Gani Malagapi S.Sos.M.Si.Meminta kepada BPJS agar dapat menjelaskan secara teknis dan rinci terkait pemotongan gaji dari pegawai negeri sipil (PNS) yang akan disetorkan kepada BPJS.
Karena masih banyak PNS yang kurang memahami tentang pemotongan gaji mereka yang nantinya akan disetorkan.Selanjutnya Ia rencanakan setelah pihak BPJS menjelaskan secara detil,barulah dilakukan sosialisasi ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada. Jelasnya.
Menurutnya pemotongan 2 % dari gaji bersih yang diterima PNS yang akan disetorkan kepada BPJS tidaklah terlelalu besar bila dibanding dengan jika kita mengalami malapetaka seperti kecelakaan bahkan sampai berujung pada kematian,BPJS siap memberikan santunan kepada kita sesuai dengan tatanan atau aturan yang sudah diberlakukan.Jelasnya.
Ia memberi contoh, ketika istrinya meninggal dunia,dalam hal ini seorang PNS dengan Golongan IVa masa kerja lebih dari 20 tahun hanya mendapatkan dana dari Taspen sebesar Rp 36 Juta.Sementara itu jika BPJS sudah ada pada saat itu tentu santunan kematian istri saya akan lebih dari itu.Bebernya.
Akan tetapi hal itu tidak menjadi masalah,pada intinya saya berharap kepada seluruh PNS yang ada di Kabupaten Sorong ini agar dapat mengikuti program dari BPJS ini,demi kesejahteraan kita di hari tua kita nantinya. Harapnya. (Red)