Lensapapua– Terkait dengan surat yang dilayangkan pihak perusahaan PetroChina Internasional (Bermuda) Ltd, kepada dinas tenaga kerja Kabupaten Sorong, sebagai koreksi bahwa surat tersebut boleh dikatakan salah alamat, dan dalam surat dinas tidak boleh nama dicantumkan, kata Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Sorong, Drs. Obethnego Saranga.,MM. Senin (08/6)
Surat tersebut kata Obeth, seharusnya dilayangkan ke DPRD, sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi, sedangkan kami dari Disnaker hanya memberikan surat anjuran saja, sementara surat tersebut ditujukan kepada PT. Sinar Numfor, yang isinya untuk menolak. Jika menyangkut penolakan maka pihak DPRD lah yang mengeluarkan rekomendasi atau yang akan menentukan, dan surat itu juga tidak ada tembusan nya ke DPRD, jelas Obeth.
Kemudian dari sisi aturan, PetroChina tidak perlu menyampaikan penolakan, karena permasalahan ini antara PetroChina dengan PT. Sinar Numfor dan PT. Elia Pratama. Jadi silahkan saja diselesaikan secara bersama-sama dengan baik, imbau Obeth.
Perlu untuk diketahui duduk persoalannya, Perusahaan PetroChina memberi pekerjaan kepada PT. Sinar Numfor, sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja sebanyak 132 orang, kemudian karyawan ini dialihkan keperusahaan PT. Elia Pratama, dengan membayarkan hak-hak karyawan satu kali pengahasilan.
Kemudian setelah karyawan tersebut dipekerjakan PT. Elia Pratama selama satu tahun, dari sekian banyak karyawan, 5 orang diantaranya di PHK sepihak oleh perusahaan PetroChina tanpa alasan yang jelas. Hanya saja PT.Elia Pratama tidak membuat perjanjian kerja sehingga ini akan menjadi satu masalah, kata Obeth.
Oleh sebab itu, kami menghimbau perusahaan PetroChina dan PT. Sinar Numfor untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dari hati kehati tanpa melihat lagi akar dari permasalahan ini, imbau Obeth. (Red)