
Lensapapua– Polres Kabupaten Sorong berhasil membekuk tersangka pengedar Narkoba Jenis Shabu. Senin (16/1)
Penangkapan 2 tersangka pengedar Narkoba jenis shabu dilakukan di 2 titik, masing-masing berinisial CSK diamankan pada tanggal 5 january 2017 dengan barang bukti shabu seberat 1,72 gram yang berhasil diamankan di jalan Ataa kilometer 12 masuk, dan tersangka HK yang diamankan tanggal 11 january 2017 dengan barang bukti shabu 0,41 gram yang berhasil diamankan di KPR Lestari Kilometer 10 kota sorong.
Dijelaskan Kapolres Kabupaten Sorong, AKBP. Muhammad Rudy Prasetyo, S.Ik., penangkapan dilakukan ditempat terpisah, mendapat dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi dan kemudian dilakukan penyelidikan dengan memancing tersangka melalui media sosial mengutus seorang informan dan kemudian dilakukan penangkapan. kedua tersangka juga telah menjadi target operasi.
Kendati untuk mengungkap kasus pengedaran narkobhanya membutuhkan waktu 5 hari untuk tiap tersangkanya
Kapolres Rudy Prasetyo mengatakan tidak perlu mempermasalahkan lokasi TKP penangkapan sebab kasus peredaran Narkoba ini awalnya diketahui anggota Polres kemudian dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Atas perbuatan tersangka dalam menyalah gunakan Narkoba kata AKBP Rudy Prasetyo, tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Partisipasi masyarakat yang besar kata Kapolres sangat diapresiasi, masyarakat diharapkan dapat melaporkan kasus penyalah gunaan Narkoba jika mencurigai ada aktivitas penyimpangan dilingkungan tempat tinggal warga, sebab bahaya Narkoba mengincar siapapun terutama kalangan usia muda. RED