Lensapapua– Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Julian Kelly Kambu mempertanyakan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air limbah tanpa disertai dengan Dokumen AMDAL. Rabu (13/7)
Pembangunan yang dilakukan dikota Sorong sudah seharusnya berjalan seiring dengan perencanaan dan program yang dibuat oleh pemerintah provinsi, dengan tujuan agar terjadi sinergi diantara pemda kota dan provinsi sehingga jika terjadi persoalan dapat diselesaikan bersama-sama.
Namun sayang hal tersebut tidak terjadi dalam pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang dibangun dengan menggunakan pipa baja dari Sorong Kota ke daerah Makbon yang tidak disertai dengan kajian analisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan diketahui oleh Badan lingkungan Hidup selaku SKPD teknis yang memantau kegiatan apapun.
Ditegaskan Julian Kelly kambu, pembangunan Instalasi Pengelolaan air lombah yang telah dilaksanakan pemerintah provinsi papua barat terkesan tidak terarah, terencana dengan baik dan mengabaikan berbagai aturan, salah satunya berkenaan dengan AMDAL yang harus dilampirkan.
Sebab jika tidak dilampirkan apalabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akan sulit dipertanggung jawabkan.
Julian Kelly Kambu menegaskan pihaknya tidak menolak ataupun melarang adanya pembangunan namun jika tidak tercontrol maka akan sangat berdampak buruk terhadap lingkungan sebagai dampak jangka panjang yang diterima. (yud/red)