Lensapapua– Berkaitan dengan masalah Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM) merupakan program pemerintah yang harus dilaksanakan, karena masih banyak orang/masyarakat yang belum memahaminya, kata Agus S. Kepala kantor Kementerian hukum dan HAM wilayah provinsi Papua Barat. Kamis (13/11).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, dan implementasinya dengan keputusan Presiden RI Nomor 13 tahun 2011 tentang pentingnya membentuk panitia RANHAM, karena banyak kejadian yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang menjadi beban pemerintah.
Maka dari hasil evaluasi dapat diketahui bahwa pelanggaran HAM terjadi banyak diakibatkan oleh belum adanya pemahaman semua pihak, terutama pemerintah dalam hal ini para birokrat, sehingga dianggap perlu dan harus dilaksanakan disemua tingkatan baik itu provinsi, kabupaten maupun kota secara nasional, meskipun terlambat dilakukan di Kabupaten Sorong tapi itu masih jauh lebih baik dari pada tidak sama sekali, jelas Agus.
RANHAM sudah memasuki periode ketiga yang dimulai dai tahun 2009 – 2014 dan akan lahir lagi RANHAM periode keempat tahun 2015 mendatang, sehingga perlu diantisipasi sebelumnya, karena untuk Papua dan Papua Barat baru dua kabupaten yang kepanitiaannya sudah dikukuhkan, yakni Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Sorong yang hari ini baru kita kukuhkan, ungkap Agus.
Dengan tingginya kejadian kasus pelanggaran HAM, maka kita berharap kepada pemerintah sebagai pelaksana, penegakkan dan pemenuhan HAM yang menjadi kewajibannya untuk dapat memberi pemahaman, pengertian tentang rambu-rambu dasar maupun norma-norma yang harus dipenuhi para aparat, untuk mempersiapkan diri untuk mampu melaksanakan tugas pada tupoksi masing-masing agar pelanggaran HAM itu tidak terjadi lagi, katanya.
Menurut Agus, sebagai bentuk aksi nyata dilapangan yang sudah dilakukan salah satunya adalah memberikan pemahaman, pembekalan kepada aparat, untuk bagaimana mereka bisa mengetahui apa yang harus dilakukan kepada masyarakat, karena HAM bersifat menyeluruh dan menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan setiap individu, contoh sesorang yang tidak mendapat kesempatan mengenyam pendidikan, karena pemerintah tidak menyediakan gedung sekolah, demikian juga jika seseorang sedang melakukan mobilitas kedaerah lain, tidak adanya kenyamanan karena tidak ada jembatan, maka ini dikatakan menjadi pelanggaran HAM, tegas Agus.
Dengan demikian, jika seluruh masyarakat sudah memahami apa arti dari HAM maka masyarakat bisa mengadukan hal/kejadian seperti ini kepada panitia RANHAM, karena HAM merupakan dokumen terbuka oleh pemerintah daerah setempat dan bisa diakses oleh siapa saja, apalagi diera/zaman sekarang ini segala sesuatu informasi terbuka untuk seluruh masyarakat, maka didalam tupoksi RANHAM salah satunya melakukan harmonisasi terhadap peraturan daerah yang tidak mengakomodir masalah-masalah HAM, pungkas Agus. (Red)