Lensapapua– Ketua forum kerukunan antar umat beragama (FKUB) sekaligus Ketua majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sorong, Ustadz.Anderson Miyage, Menegaskan bahwa Ia melarang peredaran minuman keras (Miras) jenis apapun di Kabupaten Sorong.Katanya belum ini. Sabtu 01/8.
Pernyataan tersebut disampaikan karena melihat situasi,keadaan yang selama ini terjadi di kota Sorong, dengan maraknya kejadian-kejadian yang sangat meresahkan masyarakat,bahkan tindakan kejahatan lainnya seperti pertengkaran dalam rumahtangga,pemerkosaan bahkan pembunuhan. Terangnya.
Ia menambahkan,akibat pengaruh mengkonsumsi Miras kesehatan tubuh maupun kesehatan pikiran (Otak) sudah jelas sangat terganggu,yang akhirnya dapat merugikan banyak orang. Imbuhnya.
Olehnya itu,disini saya tegaskan bahwa peredaran Miras tidak di izinkan di Kabupaten Sorong ini. Agar situasi Kamtibmas dan kerukunan antar sesama umat beragama dapat tetap terjaga selamanya di daerah yang kita cintai ini. Tegasnya. (Red)