Lensapapua– Kegiatan sosialisasi pemetaan dan pengukuran tanah hak ulayat dalam rangka dan tujuan ke depan agar lahan tersebut dapat diperhitungkan untuk investasi.Kata Drs.Decky Rumbiak.MM.Kepala Badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu Provinsi Papua Barat.
Mewakili Pemerintah provinsi Papua Barat dari Badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu bekerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk melakukan pemetaan dan pengukuran di lapangan, sehingga diharapkan akan adanya aturan yang jelas dan terakomodir kedepan dan hak ulayat tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan perekonomian diwaktu yang akan datang.Agar masyarakat tidak dirugikan.Terangnya.
Kegiatan ini merupakan pilot project (percontohan) di wilayah Papua Barat,yang baru pertama kali dibuat di Kabupaten Sorong.Karena setiap investasi yang masuk selalu klaim oleh masyarakat selaku pemilik hak ulayat, maka untuk meminimalisir persoalan harus dipetakan, diukur dan disahkan melalui Perda. ujar Decky.
Dengan demikian, kepentingan pemilik hak ulayat dan pengusaha tersebut dapat terakomodir semua di dalamnya, terutama masyarakat pemilik hak ulayat tidak rugi untuk dimanfaatkan seumur hidup hingga anak cucunya kelak dapat menikmati sepanjang masa.Katanya.
Sementara disisi lain terkait dengan adanya permasalahan masyarakat yang sering menjual tanahnya diatas jual, Decky menjelaskan, bahwa inti persoalannya karena mereka melakukan transaksi jual beli tidak melalui suatu forum atau lembaga masyarakat adat.Jika melalui forum adat dan duduk secara bersama-sama tentu tidak menimbulkan masalah. Peran dari forum adat itu sangat penting untuk dibicarakan bersama sehingga tidak terjadi jual di atas jual.Pungkasnya. (Red)