banner 468x60

Kurir Narkoba Tertangkap Saat Bertransaksi Dengan Seorang Tahanan Lapas Sorong

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua – Sebanyak enam personel Satresnarkoba Polres Sorong menangkap pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

 

banner 325x300

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga berinisial AP, Selasa (12/10-2021), pukul 13.00 waktu setempat, berlokasi di Jalan Sorong-Makbon, tepatnya di Bambu Kuning,  Kelurahan Klasaman, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

 

Ada pun rangkaian kegiatan, dimana pada pukul 08.30 WIT,  tim mendapatkan informasi dari Informan,  bahwa ada paket yang berisikan Narkotika jenis sabu.

 

Paket tersebut, dibungkus rapi, dan di dalam paket yang diamankan petugas bertuliskan sparepart mobil. Alamat yang dituju untuk paket Narkotika jenis sabu tersebut, melalui alamat seperti yang disebutkan di atas.

 

Pengiriman paket yang diduga Narkotika jenis sabu itu melalui jasa pengiriman barang  (JASTIP).

 

Pada pukul  10.30 WIT, tim berkordinasi dengan Kanit Opsnal Polres Sorong, selanjutnya melakukan apel.

 

Sejam kemudian, tepat pukul  11.30  tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lokasi yang dimaksud tersebut.

 

Berikut, pada pukul 13.00  tim langsung masuk ke lokasi bersama kurir, yang membawa paket tersebut. Setelah,  melakukan transaksi antara kurir dan pelaku,  kami tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AP, yang sedang melakukan transaksi.

 

Selanjutnya, kami Tim Opsnal mengamankan pelaku beserta BB (barang bukti),  yang diduga Narkotika jenis sabu berjumlah 20 paket plastik bening berukuran kecil.

 

Barang bukti tersebut dikemas dengan kertas koran, dan dibungkus lagi dengan kertas karbon berwarna hitam.

 

Bahkan, barang bukti tersebut terbungkus lagi di dalam sarung sheat bell berwarna biru.  Dan,  dimasukkan ke dalam boneka topi berwarna biru muda.

 

Kemudian, dibungkus lagi menggunakan tas belanja berwarna coklat. Di paketkan dalam kotak berwarna coklat. Barang bukti lainya,  satu buah parang dengan pegangan tangan berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor Mio 125 warna hitam,  dengan No Pol PB 4742 SW.

 

Serta, satu  buah Handphone dengan merk Samsung berwarna putih,  dengan sim card 0822-2636-6699.

 

Pukul 14.30  tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya. Berselang dua jam kemudian, yakni tepat pukul 16.30 tim kembali mengamankan pelaku lainnya atas nama  AJ di kebun Lapas Bambu Kuning.

 

Dimana, tersangka tersebut,  masih berstatus tahanan Lapas,  yang sedang melaksanakan kerja di ladang milik Lapas Sorong.

 

Berikut, tepat pukul  17.30  tim bergerak dari TKP menuju Mapolres Sorong. Pukul 19.15  tim tiba di Mapolres Sorong beserta BB.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu buah parang dengan pegangan tangan berwarna hitam,  satu  unit sepeda motor Mio 125,  dengan Nomor  Pol PB 4742 SW, satu  buah Handphone merk Samsung Warna Putih bersama sim cardnya.

Untuk  BB yang diamankan seberat 19,00 gram. Identitas tersanga AP dan AJ.

 

Akibat,   perlawanan dari tersangka atas nama  AP, sehingga mengakibatkan salah satu personel mengalami luka sobek pada tumit kaki sebelah kanan. Sehingga,  harus segera dibawa ke RS Sele Be Solu Kota Sorong untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

 

Untuk tersangka atas nama AJ masih berstatus Narapida Lapas Sorong. Tindakan Kepolisian, membawa tersangka dan BB, membuat laporan polisi, tes urine, melakukan rapid test, mengamankan tersangka beserta barang bukti.

 

Selama kegiatan penangkapan itu berlangsung, situasi aman dan terkendali. (MC Kab. Sorong/Humas Polres-Iptu Amir/ red)

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.