Site icon Lensapapua.com

Keputusan Stering Komite Ikatan Keluarga Maluku

Lensapapua – Surat Keputusan Stering komite Ikatan Keluarga Maluku (Ikmal) di Kabupaten Sorong,  nomor 14/Musda-II/Pan/Kabupaten Sorong/2015 tentang Pengesahan Pengurus Ikmal masa bhakti 2015-2020.

 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musda Ikatan Keluarga Maluku Kabupaten Sorong, menimbang, bahwa untuk mempersatukan masyarakat Maluku yang berada di Kabupaten Sorong, dan demi kesinambungan pemantapan organisasi di masa yang akan datang, maka dibentuklah Ikmal di daerah ini yang benar-benar memahami, menghayati dan mampu melaksanakan institusi organisasi. Demikian disampaikan Sekretaris Stering Komite Ikmal Jafar Hatapayo, di  Aimas, Sabtu (13/6) malam.

Kedua, demi untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam menjalankan misi tugas Ikmal di Kabupaten Sorong, maka perlu disahkan kepengurusan Ikmal yang mampu memimpin memiliki integritas pribadi, berkat serta mampu menjalin kerjasama dan memiliki etos kerja, katanya.

 Ketiga, bahwa oleh karena itu,  pengurus Ikmal Kabupaten Sorong masa bhakti 5 tahun ke depan, perlu ditetapkan dalam satu keputusan musyawarah daerah II Ikmal tersebut. Mengingat keputusan Musda II Ikmal Kabupaten Sorong Nomor 01/Musda-II/Kabupaten Sorong/2015 tentang Jadwal Musda II Kabupaten Sorong.

 Keputusan Musda II Ikmal Kabupaten Sorong Nomor 04/Musda II/ Ikmal  I/Kabupaten Sorong/2015 tentang Tata Tertib Musda II Ikatan Keluarga Maluku Kabupaten Sorong.Keputusan Musda II Ikmal Kabupaten Sorong Nomor 09/ Musda-II/Ikmal/ Kabupaten Sorong/2010 tentang Persyaratan Calon Ketua Serta Pengurus Ikmal Kabupaten Sorong masa bhkati 2015-2020.

 Memperhatikan, satu penyampain pokok-pokok pikiran peserta Musda II Ikmal Kabupaten Sorong. Dua, hasil pemilihan Ketua Ikmal Kabupaten Sorong masa bhakti 2015-2020, yang dilakukan secara langsung, dan berdasarkan suara terbanyak.

 Tiga, keputusan sidang pleno II Musda II Ikmal Kabupaten Sorong. Memutuskan, menetapkan, keputusan Musda II  tentang pengesahan pengurus Ikmal Kabupaten Sorong masa bhakti 2015-2020, dimana pada Pasal 1, menetapkan nama-nama sebagaimana terlampir dalam keputusan ini sebagai pengurus Ikatan Keluarga Maluku Kabupaten Sorong masa bhakti lima tahun yang akan datang.

 Selanjutnya, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu ditetapkan di Aimas pada tanggal 30 Mei 2015. Musda II Ikmal Kabupaten Sorong, stering komite, ketua Chris Tutuarima, SH dan  sekretaris Jafar Hatapayo.

 Lampiran SK Musda II Ikmal Kabupaten Sorong Nomor 14/Musda II/Ikmal/Kabupaten Sorong/2015, pelindung Bupati Sorong, penasehat Ir. Benyamin A. Hallatu, MM, Yunus Likiwali, Esau Riri, Neles Pattipelohi, Marthinus Nassarany, SH, Chris Tutuarima, SH, Jafar Hatapayo, Timotius Patti, Bernadus.

 Sementara,  Ketua Umum  Ikmal Ibrahim Nurlili, S.Sos, dilengkapi dengan sejumlah ketua,  sekretaris umum, bendahara  serta dilengkapi dengan badan-badan pengurus yang lain.

 Pada acara tersebut, ditandai dengan penyerahan surat keputusan Musda II Ikmal dari sekretaris stering komite Jafar Hatapayo kepada Ketua Umum Ikmal Kabupaten Sorong Ibrahim Nurlili, S.Sos serta langsung diadakan acara pengukuhan oleh Bupati Sorong, melalui Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas.

 Untuk meriahkan suasana acara syukuran ini, hadirin dihibur oleh grup Tarian Toki Gaba-gaba yang ditampilkan  oleh muda mudi Ikmal, serta penampilan dua artis lokal asal Ambon serta beberapa hiburan lainnya. Acara berlangsung penuh khidmat, tertib dan sukses. (rim/Red)

Exit mobile version