Kapolsek beraur Fasilitasi Mediasi Kasus Penganiayaan anak Dibawah Umur

Kapolsek Beraur bersama anggota saat memediasi pertemuan dgn Kel pelaku dan korban.
banner 120x600
banner 468x60
Kapolsek Beraur bersama anggota saat memediasi pertemuan dgn Kel pelaku dan korban.

Lensapapua–   Kapolsek Beraur Polres Sorong Ipda. Haroan Rajaguguk, SH bersama Anggota Polsek Beraur telah memfasilitasi / mediasi permasalahan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi pada hari kamis tanggal 06 april 2017 yang dilakukan oleh pelaku MIKAEL WATARAE kepada korban NOVALINA WAKOM di Blok F. 40 PT HIP kampung Gisim Darat Kabupaten Sorong, (28/08/2017)

 

banner 325x300

Pertemuan antara keluarga Pelaku dan korban menghasilkan kesepakatan sebagai berikut dan kemudian dibuatkan / dituangkan dalam surat pernyataan.

 

1. Pihak keluarga Pelaku meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan lagi baik kepada keluarga korban dan pihak manapun.

 

2. Pihak keluarga Pelaku bersedia mengganti biaya pengobatan dan denda adat sebesar Rp 5.000.000.

 

3. Dengan diadakan pertemuan tersebut maka pihak korban bersedia membantu pihak pelaku untuk meringankan tuntutan dalam persidangan sebagaimana sekarang pelaku telah menjalani hukuman penjara di Rutan Polres Sorong untuk kasus penganiayaan anak dibawah umur.RED

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.