Lensapapua– Kapolsek Beraur Polres Sorong Ipda. Haroan Rajaguguk, SH bersama Anggota Polsek Beraur telah memfasilitasi / mediasi permasalahan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi pada hari kamis tanggal 06 april 2017 yang dilakukan oleh pelaku MIKAEL WATARAE kepada korban NOVALINA WAKOM di Blok F. 40 PT HIP kampung Gisim Darat Kabupaten Sorong, (28/08/2017)
Pertemuan antara keluarga Pelaku dan korban menghasilkan kesepakatan sebagai berikut dan kemudian dibuatkan / dituangkan dalam surat pernyataan.
1. Pihak keluarga Pelaku meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan lagi baik kepada keluarga korban dan pihak manapun.
2. Pihak keluarga Pelaku bersedia mengganti biaya pengobatan dan denda adat sebesar Rp 5.000.000.
3. Dengan diadakan pertemuan tersebut maka pihak korban bersedia membantu pihak pelaku untuk meringankan tuntutan dalam persidangan sebagaimana sekarang pelaku telah menjalani hukuman penjara di Rutan Polres Sorong untuk kasus penganiayaan anak dibawah umur.RED