Gangguan Peralatan Perekam E-KTP Akibatkan 35.000 Warga Belum Terekam Dalam Data Kependudukan

banner 120x600
banner 468x60

Yuri S,Sos.Kadistrik Aimas

Lensapapua – Sesuai data yang ada pada kami Distrik Aimas, sekitar 30 persen dari keseluruhan sekitar 35.000 wajib e-KTP warga yang ada di Distrik Aimas Kabupaten Sorong, terdata  belum terekam data kependudukan, kata Kepala Distrik Aimas, Yuri, S.Sos, di ruang kerjanya. Selasa 14/10.

banner 325x300

Dari data warga yang ada pada kami, ada yang sedang berada di luar daerah, inilah yang menjadi satu hambatan bagi kami dalam kepengurusan E-KTP diwilayah ini, bahkan tingkat kesadaran warga belum semuanya paham akan pentingnya identitas diri tersebut, selain KTP juga seperti kartu keluarga, akta perkawaninan dan lain sebagainya, kata Yuri.

Diakuinya pihaknya terus berusaha untuk melakukan sosialisasi akan pentingnya administrasi kependudukan agar masyarakat bisa mengurus data diri, baik e-KTP maupun identitas lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat itu sendiri. Kami dari pemerintah distrik tidak bosan-bosannya melakukan pencarian warga masyarakat yang berada diluar yang sekiranya belum terdaftar, supaya dalam riwayat kependudukan dari warga tersebut bisa jelas, katanya.

Ia mengaku,  saat ini pengurusan E-KTP sedikit terganjal, karena peralatan perekam data masih mengalami gangguan teknis sejak 3 bulan terakhir ini.

“Terkait dengan adanya gangguan tersebut, saya sudah koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa teratasi,” ujar Yuri. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.