Lensapapua– Gaji dan tunjangan lainnya guru dilakukan secara terpisah.
Artinya, dalam daftar gaji guru berstatus PNS, di dalamnya ada gaji pokok, tunjangan keluarga serta ada beberapa tunjangan juga akan inklud langsung dalam daftar gaji pada setiap bulannya diterima.
“Kecuali, tunjangan profesi atau sertifikasi guru, uang lauk pauk, TPP (tunjangan penambahan penghasilan), serta ada beberapa tunjangan lainnya akan terpisah dengan gaji, yang biasanya para guru tersebut terima, aku Ketua PGRI Kabupaten Sorong Suyono Sri Sugianto, Kamis (25/11-2021) di Aimas.
Memang kita harus bisa mengakui hal itu. Terkadang tunjangan lainnya, sambung Suyono, selain gaji tetap setiap bulanan, yang diterima para guru terkadang tidak tepat waktu.
Hal ini yang menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti hal itu.
“Lebih prihatin lagi bagi teman guru yang mengajar di daerah pedalaman. Terkadang, mereka (para guru) harus bersusah payah ke kota untuk mengecek tunjangannya di rekeningnya masing-masing, tapi belum masuk juga, dan hal ini kita sesali juga,” beber Suyono, menutup keterangan persnya. (rim/red)