Lensapapua– Terkait penertiban asset-asset milik pemerintah Kabupaten Sorong yang ada diwilayah Kota Sorong, semua sudah kita serahkan kepada Pemerintah Kota Sorong sesuai komitmen kami.
Kecuali ada beberapa asset yang belum kita serahkan. Salah satunya rumah kediaman/rumah jabatan eks Bupati Sorong (sebelumnya-red) yang tidak bisa kita serahkan. Karena rumah tersebut akan kita jadikan sebagai museum, dan tidak bisa diperjualbelikan. sehingga bisa menjadi satu sejarah, peninggalan bahwa Kabupaten Sorong sebagai kabupaten induk yang dulu memiliki wilayah yang sangat luas sebelum adanya pemekaran.
Dengan menjadikannya sebagai museum, masyarakat luas akan mengetahui, bahwa adanya Sorong Raya berasal dari Kabupaten Sorong yang telah memekarkan 1 kota dan 5 kabupaten. Kata Bupati Sorong DR. Johny Kamuru. SH.M.Si., dihadapan para wartawan saat kegiatan Temu Wartawan yang diselenggarakan SKK Migas digedung ACC. Kamis (10/10)
Kemudian terkait asset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Kabupaten Sorong yang ada diwilayah pemerintah Kota Sorong, beberapa waktu lalu pada pertemuan kami bersama BPK-P dan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan supaya RSUD beserta personil didalamnya kita serahkan kepemerintah kota, tentu hal itu sangat tidak memungkinkan.
Karena seluruh personil RSUD termasuk para dokter yang saat ini bertugas adalah pegawai kita pemerintah Kabupaten Sorong. Maka sangat tidak mungkin untuk kita serahkan. Tegas Bupati.
Rencana nya pertengahan tahun depan tahun 2020 setelah seluruh perbaikan RSUD dikilometer 22 Kabupaten Sorong rampung, baru kita pindahkan seluruh personil. Lalu gedung RSUD yang ada diwilayah kota, kita serahkan kepemerintah Kota Sorong. Tegas Bupati.