Distrik Sorong Belum Miliki Kode Wilayah

banner 120x600
banner 468x60

DSCF4652 - Copy

Lensapapua–  Kabag Pemerintahan Kabupaten Sorong Aminadab Lobat S,Sos.M,Si. Mengatakan bahwa terkait dengan distrik Sorong yang berada pada Tugu Paw Bili Kilo Meter 18, hingga saat ini belum miliki kode wilayah.Hal ini berkaitan dengan penetapan tapal batas antara pemerintah daerah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.Katanya. Senin 21/7.

banner 325x300

Sebenarnya masalah ini sudah kita bicarakan sampai ketingkat pemerintah pusat,akan tetapi sampai saat ini belum juga bisa dituntaskan.Karena pada waktu itu ada surat dari Kementerian dalam negeri agar diwilayah tersebut dinyatakan sebagai status Quo atau tidak boleh melakukan aktifitas apapun untuk sementara. Terangnya.

Akan tetapi kenyataan yang kita lihat saat ini justru dari pihak pemerintah daerah kota Sorong terus melakukan aktifitas pembangunan didaerah itu.Maka kode wilayah untuk distrik Aimas tersebut dengan sendirinya akan terbit ketika batas wilayah tersebut sudah jelas.Terangnya.

Disini perlu untuk kita ketahui bersama bahwa distrik Sorong ini bukanlah distrik yang baru.Karena distrik tersebut adalah distrik lama yang sudah ada sejak zaman pemerintahan kabupaten Sorong secara keseluruhan dan sudah melekat hingga saat ini,artinya dalam hal ini pada saat itu belum ada kota Madya atau kota Sorong seperti sekarang ini.Jelas Lobat.

Lanjutnya bahwa, setelah kabupaten Sorong memekarkan wilayah kota Sorong,akhirnya kabupaten Sorong bergeser ke daerah Aimas seperti sekarang ini,akan tetapi sesuai dengan administrasi yang tercatat pada lembaran Negara, distrik Sorong tersebut tetap sudah ada dan berdiri hingga saat ini serta sudah memiliki kode wilayah yang tidak dapat dihilangkan begitu saja.Imbuhnya.

Olehnya itu kabupaten Sorong dianggab seolah-olah menjadi daerah pemekaran yang baru, padahal yang sesungguhnya kabupaten Sorong adalah kabupaten induk dari zaman belanda,yang telah memekarkan 1 kota dan beberapa kabupaten lainnya seperti yang biasa disebut dengan Sorong Raya. Bebernya.

Dengan demikian mewakili pemerintah daerah kabupaten Sorong, saya berharap agar sebagai pemerintah yang memberikan pelayanan pada masyarakat,tentunya kita harus menggunakan etika serta aturan yang sudah ada,dan kita harus menghargai keputusan pemerintah pusat yang meminta agar kita dapat saling menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas apapun ditempat tersebut. Pungkas Lobat. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.