Lensapapua– Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sorong memusnahkan sejumlah barang kadaluarsa (expired) berupa bahan makanan dan minuman yang disita pada sejumlah kios, toko, super market yang ada di Distrik Aimas, Mariat, Mayamuk, dan Distrik Salawati, yang berlangsung 8 -18 Desember kemarin oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Polres Sorong.Kegiatan tersebut, berlangsung di areal Disperindag Aimas, Selasa (23/12).
Dasar pelaksanaan pemusnahan sejumlah barang kadaluarsa tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan. Acara tersebut tertuang dalam berita acara pemusnahan barang kadaluarsa Nomor: 510/597 Tanggal 23 Desember 2014.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sorong Ramses Marpaung, SE, MM mengatakan, pihaknya akan terus memantau pendistribusian barang-barang yang langsung dari Kota Sorong melalui mobil box ke sejumlah distrik dan kampung di Kabupaten Sorong.
Sejumlah barang makan dan minuman yang dibawa tersebut ada pula yang sudah kadaluarsa, dan mereka jual dengan harga miring kepada konsumen. Padahal dampak dari salah mengkonsumsinya langsung pada masalah kesehatan konsumen, akuinya.
Sementara itu, Ketua DPRD Adam Klow, S.PAK, SH menambahkan, menjelang pelaksanaan hari-hari besar keagamaan seperti ini, kita terus mendorong dengan mengadakan sinergitas antara dewan dengan pemerintah daerah. Terutama ikut mengawasi terhadap perlindungan konsumen. Karena masalah ini erat kaitannya dengan kesehatan.
Kepada para pedagang di wilayah ini, Adam Klow mengimbau untuk menaati aturan yang ada. “Jangan melakukan hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat terutama terhadap bahan makanan dan minuman yang sudah melewati masa berlakunya,” tuturnya.
Kita juga harus siapkan suatu areal khusus untuk melakukan pemusnahan barang kadaluarsa tersebut. Ke depan, ujar Adam Klow, hal ini akan menjadi perhatian kita bersama.
Dari sejumlah makanan dan minuman yang disita tersebut, ditemukan juga ada makanan instan berupa super mie yang dibuka kemasannya. Selanjutnya dibungkus kembali dalam kantong plastik berisi 3 keping mie tanpa label. (rim/Red)