Lensapapua– Pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) lakukan pemusnahan barang-barang bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa (Expired) hasil temuan tim pengawas Disperindag pada tanggal 7-16 Desember 2015 lalu. Rabu (27/1)
Kepala Disperindag Kabupaten Sorong, Ramses Marpaung, SE.,MM., mengatakan bahwa tim pengawas Disperindag setiap tahunnya selalu melakukan pengawasan terhadap para pedagang yang ada diwilayah Kabupaten Sorong. Dan pengawasan ini sudah menjadi agenda rutin tahunan bagi kami, ujar Ramses.
Sebenarnya kata Ramses, setiap minggu pihaknya juga turun kelapangan untuk mengecek harga-harga barang, dan daftar harga tersebut kita kirim keprovinsi Papua Barat, kemudian kita juga selalu memberikan peringatan terhadap para pedagang untuk tidak lagi memperdagangkan barang-barang yang sudah kadaluarsa, tetapi kesadaran para pedagang sangat kurang.
Bahkan kami sudah berkoordinasi dengan pihak pemkot dan juga sudah menyurati pihak distributor secara resmi, supaya tidak membawa barang-barang kadaluarsa ke Kabupaten Sorong, hanya saja yang menjadi persoalan para distributor domisilinya dikota Sorong, sehingga kami tidak memiliki kewenangan menindak mereka, ujar Ramses.
Apalagi barang-barang yang datang kewilayah Kabupaten Sorong berasal dari Kota Sorong, mungkin saja para pedagang dikota sedang cuci gudang, lalu dibawa ke Kabupaten Sorong dengan harga yang relatif murah, sementara pedagang yang ada didaerah ini, dengan melihat harga yang lumayan murah lalu dibeli. Padahal barang-barang tersebut sudah kadaluarsa, ungkap Ramses.
Oleh karena itu, kita hanya bisa berharap kepada seluruh para pedagang, supaya dapat mentaati peraturan-peraturan yang sudah ada, dan kepada para konsumen agar bisa lebih berhati-hati dan lebih teliti sebelum membeli barang, apalagi barang bahan makanan dan minuman, karena dampak yang ditimbulkan oleh bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa tersebut bisa fatal bahkan dapat merenggut nyawa manusia, pungkas Ramses. Red