Dasar Perhitungan Pembayaran THR Serta Komponen Lainnya Beracu Pada UMP

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Max Izaak Fonataba,Wakil ketua II DPRD KabsorLensapapua  Pertemuan antara anggota DPRD, kadisnakertrans dan eks karyawan PT,Henrison Iriana Arar Sorong (HIAS) serta pimpinan atau yang perwakilan dari  PT.HIAS dilaksanakan diruang rapat gedung DPRD kabupaten Sorong Selasa 28/1.

Pertemuan ini untuk mendengarkan aspirasi dari eks karyawan PT.HIAS yang sudah di PHK.yaitu menyangkut hak-hak mereka yang belum dibayarkan seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jamsostek dan masalah tunjangan hari raya (THR) Kata Max Izaak Fonataba SH.M.Si.wakil ketua II DPRD kabupaten Sorong.Selasa 28/1.

Lebih lanjut Max menjelaskan bahwa PT.HIAS belum membayarkan hak-hak eks karyawan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.untuk itulah kami sebagai wakil rakyat mencoba mengundang mereka semua untuk mencari solusi yang terbaik.katanya.

Akan tetapi  pengakuan dari perusahaan mengatakan bahwa hak-hak eks karyawan tersebut sudah diselesaikan,Jika eks karyawan merasa belum puas dengan pembayaran itu mereka dapat melanjutkan pengaduan nya kepada pengadilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) di Manokwari.Terang Max.

Jika dilihat dari perjanjian kerja bersama yang sudah ditandatangani eks karyawan tersebut disitu ada klausul pembayaran pesangon dengan nilai yang sudah ditentukan.dan disisi lain juga ada tambahan (THR,Gaji) untuk itulah kami minta kepada disnaker agar meninjau kembali apakah nilai yang diberikan perusahaan itu sudah sesuai dengan aturan atau belum.Katanya.

Karena dasar perhitungan untuk pembayaran THR, pesangon serta komponen yang lainnya tentunya harus ber acu pada upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku pada saat/tahun tersebut mereka di PHK.Jelasnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.