banner 468x60

Darmin Nasution: Peraturan Tax Holiday Bagi Investor KEK Sorong Masih Ditinjau Kembali

banner 120x600
banner 468x60

Menko Perekonomian Darmin Nasution tengah berbicara dgn Administrator KEK Sorong, DR.Salmon Samori.

banner 325x300

Lensapapua–   Terkait pemberian kemudahan fasilitas Fiskal seperti Tax Holiday (belum dibebankan pembayaran pajak-red) yang dijanjikan pemerintah kepada para investor yang ber-Investasi di KEK Kabupaten Sorong, masih ditinjau kembali. Kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, usai meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) dilokasi Arar SP 3 Kabupaten Sorong. Jumat (11/10)

 

Lanjut dikatakan Darmin, peraturan untuk penetapan besaran pajak bagi investor sudah ada sesuai besaran investasi dari masing-masing investor. Sebagai contoh: kalau investasinya besar maka jika Tax Holiday nya berkisar 3-5 tahun maka akan jadi masalah.

 

Oleh sebab itu, peraturan yang sudah ada tersebut sedang digodok/ubah. Mudah-mudahan dalam waktu  2-3 minggu kedepan sudah rampung, sehingga semua bisa menjadi jelas perhitungannya. Kata Darmin.

 

Kemudian menyangkut tenaga kerja yang akan terserap dikawasan KEK, kita harus siapkan sebuah lembaga/wadah tempat pelatihan bagi generasi muda Papua. Sehingga generasi muda kita bisa memiliki kemampuan/Skill yang memiliki daya saing.  Kata Darmin.

 

Semisal jikalau para investor mendatangkan/menggunakan tenaga kerja asing, selama expertnya benar itu hal yang lumrah, tetapi itupun harus sesuai prosedur, dan harus dibuktikan bahwa tenaga yang dibutuhkan tersebut tidak ada di Indonesia.

 

Makanya kita harus mempersiapkan dan membekali generasi muda kita dengan berbagai ilmu atau keahlian diberbagai bidang. Supaya generasi muda Indonesia bisa berkualitas dan bisa dipakai baik didalam maupun dinegara luar.  Pungkas Darmin. Red

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.