Cakupan Wilayah Kerja Pemerintahan Kabupaten Sorong

banner 120x600
banner 468x60

Isak Kambuaya.

Lensapapua – Bupati Sorong, melalui Asisten I Setda Ishak Kambuaya, S.Sos, M.Si menyatakan, cakupan wilayah kerja di daerah ini, dengan  jumlah kampung (desa) yang telah kita mekarkan sebanyak 112, 8 kelurahan  dan 14 distrik.

banner 325x300

Jika ditambah yang lama maka jumlah kampung di Kabupaten Sorong sebanyak 247, kelurahan menjadi 26 dan jumlah distrik menjadi 33, jelasnya di Aimas, Jum’at (17/4).

“Kalau kita kembali mengkaji dengan prosedur regulasi yang ada, kata Ishak, memang di Papua maupun Papua Barat pada umumnya kalau dilihat dari jumlah penduduknya tidak layak.” Tapi yang diandalkan masalah letak geografisnya, dimana jangkauan antara satu daerah dengan daerah lainnya jauh disertai beban yang berat maka kita mekarkan.

Tujuannya untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan, tapi artinya kita tidak tinggalkan persyaratan sebagai dasar hukum regulasinya.

Untuk jangka panjang Kabupaten Sorong dengan wilayahnya begitu luas, maka bisa saja dimekarkan menjadi kota administratif, dan selanjutnya bisa kita tingkatkan statusnya  menjadi kotamadya. Dan  ibukota kabupaten yang ada saat ini bisa saja bergeser ke Salawati, Segun atau Seget.

Ketika ditanya awak media, apakah jumlah kampung  dan distrik yang sudah dimekarkan apakah sudah memiliki registernya. Kembali Kambuaya, menjelaskan, kalau untuk kampung maupun distrik yang lama sudah memiliki nomor registrasi.

Yang belum memiliki register hanya distrik dan kampung yang baru dimekarkan. Kita menunggu registernya paling lambat 30 Juni mendatang dari pemerintah pusat. Hal ini karena  adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 .tentang Kode  Dan Data Wilayah Administrasi  Pemerintahan, pintanya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.