Lensapapua – Bupati Sorong, melalui Asisten I Setda Ishak Kambuaya, S.Sos, M.Si menyatakan, cakupan wilayah kerja di daerah ini, dengan jumlah kampung (desa) yang telah kita mekarkan sebanyak 112, 8 kelurahan dan 14 distrik.
Jika ditambah yang lama maka jumlah kampung di Kabupaten Sorong sebanyak 247, kelurahan menjadi 26 dan jumlah distrik menjadi 33, jelasnya di Aimas, Jum’at (17/4).
“Kalau kita kembali mengkaji dengan prosedur regulasi yang ada, kata Ishak, memang di Papua maupun Papua Barat pada umumnya kalau dilihat dari jumlah penduduknya tidak layak.” Tapi yang diandalkan masalah letak geografisnya, dimana jangkauan antara satu daerah dengan daerah lainnya jauh disertai beban yang berat maka kita mekarkan.
Tujuannya untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan, tapi artinya kita tidak tinggalkan persyaratan sebagai dasar hukum regulasinya.
Untuk jangka panjang Kabupaten Sorong dengan wilayahnya begitu luas, maka bisa saja dimekarkan menjadi kota administratif, dan selanjutnya bisa kita tingkatkan statusnya menjadi kotamadya. Dan ibukota kabupaten yang ada saat ini bisa saja bergeser ke Salawati, Segun atau Seget.
Ketika ditanya awak media, apakah jumlah kampung dan distrik yang sudah dimekarkan apakah sudah memiliki registernya. Kembali Kambuaya, menjelaskan, kalau untuk kampung maupun distrik yang lama sudah memiliki nomor registrasi.
Yang belum memiliki register hanya distrik dan kampung yang baru dimekarkan. Kita menunggu registernya paling lambat 30 Juni mendatang dari pemerintah pusat. Hal ini karena adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 .tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, pintanya. (rim/Red)