Lensapapua, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dinilai tidak konsisten dengan kesepakatan dengan pemilik hak ulayat areal Kantor Bupati dan Gedung DPRD Sorong Selatan, sehingga
Marga Ani sebagai pemilik tanah ulayat areal tersebut kembali melakukan pemalangan terhadap Kantor Bupati Sorong Selatan, Kamis (16/11/2017).
Sebelumnya, kesepakatan penyelesaian sisa ganti rugi lahan sebesar Rp. 39 Milyar dilakukan di Pengadilan Negeri Sorong pada Maret 2017 lalu.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani Bupati Sorong Selatan itu menyayakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran ganti rugi tersebut ke dalam APBD Perubahan T/A 2017.
Namun kenyataannya APBD Perubahan Pemda Sorong Selatan tahun 2017 disahkan DPRD tanpa mengakomodir pembayaran ganti rugi lahan Kantor Bupati.
Hal itu membuat Marga Ani, selaku pemilik hak ulayat atas tanah yang digunakan untuk Kantor Bupati dan gedung DPRD Sorong Selatan, kembali melakukan pemalangan menuntut konsistensi pihak pemerintah daerah sesuai kesepakatan yang juga ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong.
Pemalangan dilakukan tepat pada pintu masuk kompleks Kantor Bupati dan gedung DPRD Sorong Selatan yang mengakibatkan para PNS tidak dapat memasuki kantor untuk bekerja.
Sedangkan upaya hukum yang ditempuh Marga Ani dianggap sudah mencapai puncaknya dengan terbitnya anmanning Pengadilan Negeri Sorong pada Februari 2016 silam.
Dengan demikian, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Marga Ani untuk memperoleh haknya sebagai warga negara pemilik hak ulayat atas tanah areal Kantor Bupati dan Gedung DPRD Sorong Selatan.
Pemalangan kali ini dilakukan sebagai aksi permintaan pemenuhan hak masyarakat ulayat berdasarkan hukum yang telah dimenangkan Marga Ani di berbagai jenjang.
Sementara, kesepakatan kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Sorong pada Maret 2017 lalu turut pula ditandatangani oleh Ketua DPRD, Kapolres Sorong Selatan dan sejumlah Forkopimda Sorong Selatan. red