Lensapapua- Bupati Kabupaten Raja Ampat, Drs. Marcus Wanma, M.Si meminta kepada masyarakat adat dari suku-suku asli yang mendiami Pulau Waigeo, Kabupaten Raja Ampat agar jangan memalang dan memadamkan aliran listrik dari Pusat Listrik Tenaga Diesel Kabupaten Raja Ampat.
Saya meminta kepada bapak dan ibu agar jangan memalang dan memadamkan aliran listrik dari PLTD. Karena kalau hal itu terjadi maka akan menghambat proses pembangunan di Raja Ampat umumnya dan di Waisai khususnya,” demikian permintaan Marcus Wanma ketika menerima aspirasi masyarakat adat asli Pulau Waigeo, di Aula Bupati Raja Ampat, Senin 02 September 2013.
Kehadiran puluhan tokoh-tokoh adat tersebut sebagai reaksi atas penetapan Bupati Raja Ampat, Drs. Marcus Wanma, M.Si sebagai tersangka dalam kasus PLTD Raja Ampat oleh pihak Kejaksaaan Agung. Menurut mereka kebijakan yang dilakukan Bupati tersebut sudah sangat tepat dan strategis guna mempercepat proses pembangunan.
Kami adalah saksi sejarah bahwa pada tahun 2003, Waisai ini tidak ada apa-apanya. Daerah ini gelap dan hutan belukar, hanya sebuah dusun kecil. Listriknya tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. saat ini kami semua sudah menikmati hasil dari adanya listrik tersebut. Kalau hanya itu Bapak Bupati disalahkan maka kami akan memalang dan memadamkan aliran listrik dari PLTD Waisai,” kata juru bicara empat suku asli yang mendiami pulau Waigeo, Yulianus Thebu, S.Si.
Menanggapi aspirasi tersebut Bupati meminta mereka untuk menggurungkan niat tersebut. meminta mereka agat tetap tenang menghadapi persoalan sehingga proses pembangunan di Raja Ampat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Saya menghargai dan memberikan apresiasi terhadap aspirasi Bapak dan Ibu, tapi marilah kita lihat bahwa kalau listrik tidak ada atau padam maka aktivitas masyarakat di Waisai bisa terhambat. Anak-anak kita masih sekolah, ibu-ibu rumah tangga butuh listrik, pelaku ekonomi dan pelayanan pemerintahan membutuhkan listrik. Jadi saya harap listrik jangan dipalang atau dipadamkan. Kita serahkan persoalan ini pada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Mendengar arahan tersebut, akhirnya masyarakat adat dari empat suku asli yang mendiami pulau Waigeo menggelar proses adat di PLTD Waisai, hari ini Rabu, 03 September 2013. Proses adat tersebut pada intinya mendukung kebijakan bupati Raja Ampat dalam membangun PLTD di Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat. (FP/Red)