Lensapapua– Puluhan Satwa dilindungi ber-skala International berhasil disita aparat kepolisian dan BBKSDA dibantu LSM Wildlife Conservation Society dari Bogor sebelum dikirim ke Australia.
Berdasarkan laporan dan data dari LSM Wildlife Conservation Society (WCS) dan juga data dan informasi dari Interpol Australia, aparat polres Sorong kota bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sorong berhasil mengamankan perdagangan Satwa liar dan dilindungi berskala Internasional dari kediaman seorang warga dikelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong. Senin (18/4)
Setelah memperoleh informasi dari Interpol Australia, LSM WCS yang berpusat di kota Bogor Jawa barat langsung mendatangi kota Sorong dan meminta bantuan aparat untuk memastikan informasi yang diterima.Hal tersebut dijelaskan Irmawati- LSM Wildlife Conservation Society (WCS)
Diakui Irma tersangka pemasok satwa liar dilindungi tersebut memiliki izin yang kemudian sangat disayangkan izin tersebut disalah gunakan.
Terkait penyitaan ratusan Satwa liar yang diamankan di Polres Sorong kota, Kepala Bagian Penindakan BKSDA Sorong, Adrianus Mosa mengatakan informasi dari WCS kemudian ditindak lanjuti, apalagi satwa liar dilindungi tersebut juga dikirim tidak saja didalam negri bahkan sampai luar negri.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Dodi Pratama membenarkan adanya penangkapan salah seorang tersangka di pulau Jawa, yang berencana mengirimkan satwa dilindungi ke Australia dan kemudian LSM WCS datang ke Sorong dan kemudian ditindaklanjuti dan untuk kasus tersebut tersangka akan dijerat dengan undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan hayati.
Satwa liar yang berhasil disita dari kediaman tersangka yakni, 2 ekor burung Kaka Tua Raja, 2 ekor burung Elang, 20 ekor Soa-Soa bintang, 3 Ular Sanca hijau, 1 ular Condro, 10 burung ekor Beo, 20 ekor burung Perkici, 1 ekor Nuri kepala hitam, 3 ekor Conro, dimana burung Kaktua Raja termasuk dalam kategori Apendiks satu sedangkan elang jawa termasuk dalam kategori apendiks dua. RED