Lensapapua – Kurang lebih 1 bulan aktivitas belajar mengajar SD Negeri 12 Kampung Maladuk Distrik Klasafet lumpuh total. Akibat aksi pemalangan yang dilalukan, marga Idik pemilik hak ulayat.
Pemalangan di lakukan dengan mengunakan bambu tui di ikat kain merah di pintu masuk sekolah dan bebera pintu ruang belajar.
Pemalangan sebagai bentuk kekecewaan pemilik hak ulayat karena sejak pembangunan gedung sekolah beberapa tahun lalu tanpa sepengetahuan pemilik hak ulayat dan belum ada ganti rugi tanah.
“ Pemalangan ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong karena saat pembangunan tidak ada pemberitahuan kepada kami pemilik hak ulayat dan tanah kami belum dibayar,” kata salah satu pemilik hak ulayat kepada Penjabat Bupati Kabupaten Sorong, Yan Piet Moso saat turun langsung menemui pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan.
Akibat aksi pemalangan tersebut, pihak guru terpaksa akan menggelar Ujian Nasional siswa-siswi kelas 6 di gereja GKI diaspora Maladuk yang akan berlangsung, Minggu (7-5-2023).
Penjabat Bupati Kabupaten Sorong, sangat menyayangkan aksi pemalangan tersebut, karena hal tersebut sangat menggangu aktivitas anak-anak generasi bangsa dalam menimbah ilmu.
“Segala sesuatu bisa dibicarakan, tidak perlu harus melakukan pemalangan yang jadi korban masa depan anak kita, apabila ada yang perlu dibicarakan datang kerumah dinas Pj Bupati, pintu rumah terbuka pada siapapun,” kata Pj Bupati.
Agar persoalan tidak berlarut larut, Pj Bupati minta pemilik hak ulayat datang ke rumah dinasnya melakukan pertemuan. “ Apabila bapak dan ibu tidak mau membuka palang hari ini, bapak dan ibu datang kerumah dinas saya, Kamis ( 11-5-2023). Berdialog dan palang segera dibuka. Pungkas Moso. Red