Lensapapua, Pemilik tanah adat Maralol, Marga Banlol dipastikan akan memalang Join Operating Body (J.O.B) Pertamina Salawati karena merasa haknya sebagai pemilik ulayat diabaikan.
Marga Banlol, berdasarkan Surat Keterangan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong, Nomor: 120/LMA-KAB/SRG/12/2016, tertanggal 16 Desember 2016, dinyatakan sebagai marga tertua di atas tanah Salawati, dan adalah pemilik yang sah atas lahan operasional J.O.B Pertamina Salawati.
Selain itu, surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Distrik Salawati Tengah yang ditandatangani pada Tanggal 17 Desember 2016 oleh Kepala Distrik Salwati Tengah, Jopri Kafiar, menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di Salawati Tengah Desa Maralol adalah Tanah milik/Hak Ulayat Marga Banlol berdasarkan pengakuan dari Marga Wehminit dan Marga Komerai.
Kronologis.
Sejak tahun 1990, secara sepihak dan tanpa meminta persetujuan dari ahli waris Marga Banlol, PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati telah mengggunakan/menjadikan sebagai wilayah operasional pengeboran minyak dan gas, melakukan pengeboran minyak dan gas, membangun Jalan, Kantor, Mess Karyawan, Pipa Minyak dan pelabuhan di atas tanah ulayat Marga Banlol.
Dinilai merampas hak marga Banlol dan bertindak sewenang-wenang, PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati, Marga Banlol sudah berulang kali mengkomunikasikan, memperingatkan, menuntut supaya PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati untuk menghargai hak-hak warga pemilik ulayat dengan membayar sewa ganti rugi atas pemakaian tanah adat tersebut.
Adapun upaya langkah – langkah yang telah dilakukan hingga kini antara lain, 1. Surat Pemberitahuan dari Marga Banlol yang ditujukan kepada PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2006 oleh sesepuh Marga Banlol, Abdul Basir Banlol, yang pada intinya memberitahukan bahwa Marga Banlol adalah pemilik tanah Pulau Salwati baik sebagian wilayahnya ataupun keseluruhan Pulau Salawati berdasarkan bukti-bukti sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Perwakilan Marga Banlol, Nuraini Banlol sudah pernah beberapa kali menghadap dan/atau datang ke kantor pusat PT. Pertamina di Jakarta dan ke kantor Operasional PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati di Salawati Tengah Desa Maralol Pulau Salawati Kabupaten Sorong – Papua Barat untuk mengkomunikasikan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan.
3. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong sudah 2 (dua) kali berkirim surat kepada PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati, meminta segera dilakukan pembayaran ganti rugi atas Tanah Ulayat Marga Banlol yang dijadikan wilayah operasional PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati, yang pada Pokoknya kedua surat LMA Kabupaten Sorong tersebut meminta kepada PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati untuk menghargai dan menanggapi permohonan Masyarakat Adat Marga Banlol atas ganti rugi tanah ulayat Marga Banlol yang digunakan sebagai wilayah operasional PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati, yaitu: Surat Nomor 99/LMA-KAB/SRG/IV/2016, Tanggal 17 Maret 2016, perihal Permohonan Rekomendasi Ganti Rugi atas Tanah Adat Lokasi Maralon Nyamanman Pulau Salawati.
Surat Nomor 104/LMA-KAB/SRG/IV/2016, Tanggal 29 April 2016, perihal Permohonan Rekomendasi Ganti Rugiatas Tanah Adat Lokasi Maralon Nyamanman Pulau Salawati.
4. Bupati Sorong (waktu itu), DR. Stepanus Malak, MSi., juga telah mengeluarkan Surat Rekomendasi, Nomor 5902/364/2016, tanggal 08 April 2016 yang pada Pokoknya menerangkan bahwa Bupati Sorong mendukung sepenuhnya Proses Ganti Rugi Penggunaan Lokasi MARALON NYAMANMAN DISTRIK SALAWATI SELATAN oleh PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati kepada Keluarga Banlol.
5. Kuasa Hukum Marga Banlol sudah 3 (tiga) kali menyurati pimpinan PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati di Jakarta.
Atas segala upaya dan langkah – langkah itikad baik yang sudah dilakukan tersebut, bersama pemerintah Kabupaten Sorong, hingga kini PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati tidak menanggapi secara baik dan layak.
Maka, untuk mempertahankan hak – hak Marga Banlol selaku pemilih tanah adat yang sah yang dan dilindungi undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Marga Banlol akan melakukan pendudukan dan pemalangan terhadap JOB Pertamina Salawati pada Senin (6/11/2017).
Adapun tuntutan yang ditujukan kepada PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati adalah:
1.Membayar ganti rugi atas penggunaan tanah ulayat Marga Banlol sebagai wilayah operasional PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati dari saat pertama kali beroperasi sampai saat ini, sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), sesuai dengan Surat Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Sorong Nomor 99/LMA-KAB/SRG/IV/2016, Tanggal 17 Maret 2016.
2. Membayar biaya sewa masa kedepan atas penggunaan tanah ulayat Marga Banlol sebagai wilayah operasional PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati dengan pembayaran awal selama 20 tahun.
3. Menghentikan seluruh kegiatan pengeboran minyak dan gas di tanah adat sampai tuntun Marga Banlol ini dilaksanakan dan dioenuhi oleh PT. JOB PERTAMINA – PetroChina Salawati. red