Lensapapua– Petugas Karantina Pertanian Sorong berhasil menggagalkan penyelundupan 95 ekor Burung Nuri Kepala hitam. Usaha penyelundupan 95 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa burung Nuri kepala hitam tersebut dilakukan oleh kapal barang dari Jayapura.
Berdasarkan informasi yang diterima Intelijen dari Karantina Pertanian Sorong kemudian mengambil langkah berupa inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim Sidak Kantor Karantina Sorong.
Dijelaskan kepala kantor karantina pertanian sorong, Abdul Rahman, hewan liar yang dilindungi undang-undang tersebut seharusnya tidak ditangkap ataupun dipelihara, dan keluarnya undang-undang perlindungan sejumlah satwa liar dimaksud, dilatar belakangi oleh semakin berkurangnya populasi satwa yang ada, dan secara regulasi tegas migrasi hewan liar yang dilindungi tersebut dilarang keras. Sabtu (9/4)
Sementara, Kepala seksi pelayanan dan operasional Karantina pertanian sorong, Dr. Sulistiawati, menyebutkan kronologi penyitaan burung Nuri selundupan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dan mengambil langkah cepat, sebab hewan tersebut tidak seharusnya dimigrasikan.
Kejadian ini merupakan peringatan bagi siapapun agar tidak mengambil satwa liar untuk diselundupkan, 95 ekor Nuri kepala hitam yang berhasil disita kemudian diserahkan ke BBKSDA Papua Barat. RED