banner 468x60

Rumah Jabatan Eks Bupati Sorong Tetap Dipertahankan Sebagai Museum

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua – Rumah jabaran Bupati Sorong yang terletak di Klademak II Kota Sorong ditetapkan sebagai museum agar masyarakat pemekaran di wilayah Sorong Raya tahu bahwa ada bukti sejarah, dimana di lokasi tersebut menjadi kesepakatan kita bersama.

 

banner 325x300

Yaitu, Pemerintah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. Sehingga, salah satu aset itu saja yang tidak kami serahkan. Demikian dijelaskan,  Bupati Johny Kamuru, Senin (5/7-2021) di ruang pola Aimas,  dihadapan Wali Kota Sorong EC. Lambert Jitmau bersama jajarannya, saat mengadakan rapat sebagai bentuk tindak lanjut aset, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Papua Barat beberapa waktu lalu.

 

“Ini membuktikan kepada semua orang bahwa dengan hadirnya pemekaran daerah otonomi baru dari wilayah Pemkab Sorong, baik Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw ada aspek historisnya,” beber Bupati Johny Kamuru.

 

Sehubungan,  dengan rencana wisma jabatan (kediaman bupati) di Kota Sorong tersebut, sambung Bupati Sorong, pihaknya telah menyurat kepada Gubernur Papua Barat agar bisa dijadikan museum.

 

Aset lain termasuk ada gedung eks Dinas PU yang beralamat di Jalan Ahmat Yani juga nanti akan kita tindaklanjuti, jelas Bupati Sorong. Termasuk, gedung Diklat beralamat di Jalan Pendidikan Kota Sorong.

 

Dimana, untuk gedung Diklat atas kesepakatan bersama antara kedua wilayah pemerintahan Kabupaten Sorong dan Kota Sorong dengan BPKP Perwakilan Papua Barat tahun 2015, Wali Kota Sorong telah menyanggupi ganti rugi senilai Rp 20 miliar.

 

Dengan memperhatikan kondisi keuangan kita di Kabupaten Sorong, saat ini untuk membangun gedung Diklat baru tersebut, Bupati Johny Kamuru minta Wali Kota Sorong untuk bisa menindaklanjutinya.

 

Begitu pula aset lain milik Pemkab Sorong, seperti Hotel Batanta, dengan nilai asetnya sekitar Rp 5 miliar,  yang ada di  wilayah Kelurahan Kampung Baru, Distrik  Sorong Barat Kota Sorong, lanjut Bupati Johny Kamuru,  pihaknya sudah menyiapkan SK Penyerahan Aset kepada Pemko Sorong.

 

Sementara itu, Wali Kota Sorong EC Lambert Jitmau menuturkan, kalau terkait dengan rencana museum rumah jabatan bupati itu yang ada di wilayah pemerintahannya, seyogianya tidak perlu bersurat ke gubernur. Cukup kesepakatan kita bersama saja  antara Wali Kota Sorong dan Bupati Sorong.

 

Menurut Wali Kota Lambert Jitmau atas usulan Bupati Sorong, terkait pembangunan gedung baru Diklat, dirinya siap apakah Pemkab Sorong langsung menerima kunci atau kita serahkan berupa dana tunai saja. Sekarang tergantung dari kesepakatan kita bersama  untuk bagaimana menyepakatinya hal tersebut, pungkasnya. (Rim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.