banner 468x60

Berkat Kerja Keras Tim Polres Sorong Berhasil Bawa Pulang Tsk Tabrak Lari

banner 120x600
banner 468x60
Kasat Lantas Polres Sorong Aimas. AKP. Stefani Ivonne Tasane. S.Ik.

Lensapapua–  Berkat Kerja keras dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sorong Aimas berhasil membekuk serta membawa pulang tersangka (Tsk) kasus Tabrak lari.

 

banner 325x300

Kapolres Sorong AKBP. Robertus A. Pandiangan. S.Ik., melalui Kasatlantas  AKP. Stefani Ivonne Satane. S.Ik., dalam keterangannya kepada media ini menyampaikan, awal mula kejadian yaitu pada hari Selasa 19/1-21  sekitar pukul  17.00 Wit terjadi tabrakan antara mobil Truk dengan Sepeda Motor tepatnya dikilometer 76 jalan Sorong Klamono. Selasa (26/1-21)

 

Kemudian tersangka dengan inisial DS sebagai pengemudi truk menyadari korban yang ditabrak Orang Asli Papua ( OAP) meninggal dunia ditempat, akhir nya DS  melarikan diri. Dan memarkirkan truknya di kilometer 82 di eks camp perusahaan kayu.

 

Keeosokan harinya tsk dengan membawa keluarganya (istri- 1 orang balita) berangkat menggunakan KM. Labobar menuju Ternate kerumah saudaranya. Karena saudara yang dituju sedang tidak berada ditempat, akhirnya tsk kembali berangkat menggunakan kapal Putih  kedaerah Bitung. Setibanya di Bitung tsk menjual satu unit HP miiknya. Lalu kembali naik kapal putih menuju Palu Sulawesi Tengah. Dan akhirnya tsk tertangkap di Pantoloan Palu. Jelas Ivonne.

 

Lanjut dijelaskan Ivonne, tertangkap nya tsk ini bukan semata mata hasil kerja sendiri. Tetapi berkat kerja keras tim yaitu Kasat Reskrim Polres Sorong, Kasatlantas Ternate, Kasatlantas Bitung dan Kanit Reskrim KP3 Bitung untuk cek pos keberadaan atau posisi tsk bersama kelurga melalui nomor HP nya.

 

Akhirnya melalui informasi dari Reskrim  KP3 Bitung tsk ditangkap dan diamankan anggota Polsek KP3 Pantooan Palu. Kemudian keesokan harinya tepatnya hari Sabtu 23/1-21 tim Polres Sorong membawa pulang tsk bersama keluarganya ke Sorong. Dan saat ini tsk sudah berada di tahanan Polres Sorong. Ungkap Ivonne.

 

Lanjut Ivonne, mengetahui pemilik Truk adalah anggota Polsek Braur, akhirnya kami berupaya memanggil kedua belah pihak yakni pemilik kendaraan dan pihak keluarga korban untuk mediasi. Kalau tidak ada halangan rencananya mediasi akan dilaksanakan besok hari Rabu 27/1-21. Tutur Ivonne.

 

Terhadap tsk akan dikenakan pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas dengan tidak disengaja dan disubsider kepasal 312 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tutup Ivonne. Red

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.