Lensapapua– Kepala kantor pertanahan Wilayah (Kakanwil) Provinsi Papua Barat Hotman Situmorang,SH.MH.Mengatakan bahwa untuk kepengurusan sertifikat tanah melalui program nasional (Prona) harus melengkapi segala berkas-berkas data diri pemilik tanah tersebut.Setelah semua data sudah dilengkapi barulah didaftarkan ke kantor Kelurahan setempat.Katanya Senin 24/6.
Lebih lanjut dijelaskan agar setiap warga masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah nya,haruslah mendaftarkan langsung ke kantor Pertanahan setempat,jangan melalui perantara atau calo,yang nantinya bisa menimbulkan masalah atau persoalan baru.Katanya.
Ia menjelaskan bahwa untuk tahun 2014 Program Nasional (Prona) di Papua Barat meningkat dari 6.000 menjadi 8.000. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika personil kami bisa bertambah,maka hal ini juga secara otomatis akan naik dan bisa menjadi 10.000.Tegasnya.
Selama ini ada beberapa kendala yang kami hadapi dilapangan seperti Tower yang menentukan lancar tidaknya Signal untuk memperlancar komunikasi,akan tetapi hal ini bukan menjadi satu penghalang dan bukan untuk dijadikan alasan.pekerjaan tetap harus dikerjakan. Karena ini adalah Program Strategis. Terangnya.
Termasuk dengan kepemilikan sertifikat yang tumpang tindih,Ia mengakui bahwa memang hal tersebut benar adanya. Akan tetapi hal itu terjadi bukan karena disengaja.Karena pada zaman tersebut Peta masih belum begitu jelas.Dan itu juga terjadi 1 diantara sekian ribu. Terangnya.
Dengan kejadian tersebut,kami berharap serta menghimbau marilah kita selesaikan hal tersebut dari hati-kehati dan dengan cara yang sebaik baiknya.Jangan lah karena Nila setitik rusak susu sebelanga.Atau dengan kata lain,jangan karena kesalahan sedikit,dapat merusak semua kebaikan yang selama ini telah terbukti diberikan pada masyarakat. Harapnya. (Red)