Lensapapua – 1 Januari 2014 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dialihkan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada pemerintah daerah. Demikian sumber yang diterima media ini dari kantor pelayanan Pajak Pratama Sorong, di Aimas, Jumat (27/12).
Dijelaskan,obyek pajak PBB-P2 adalah obyek pajak dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha kegiatan perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Termasuk dalam pengertian bangunan, yakni jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan atau satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, seperti hotel dan pabrik.
Obyek pajak PBB-P2, yakni seperti kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah,tempat penampungan atau kilang minyak, air dan gas, pipa minya dan menara tower.
Sementara obyek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahaan, dan digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Jenis-jenis obyek pajak, yakni pertama obyek pajak umum meliputi obyek pajak standar luas tanah kurang lebih 10.000 meter persegi, jumlah lantai bangunan kurang lebih 4 lantai, luas bangunan kurang lebih 10.000 meter persegi.
Sedangkan obyek pajak non standar luas tanah lebih dari 1.000 meter persegi, luas lantai bangunan lebih kurang 4 lantai,luas bangunan lebih dari 1.000 meter persegi.
Jenis-jenis obyek pajak, yakni obyek pajak khusus meliputi pelabuhan laut, sungai, udara, galangan kapal, SPBU, tower telekomunikasi, industry semen/pupuk, tempat rekreasi,, lapangan golf, jalan tol.
Dasar pengenaan pajak (DPP), dasar pengenaan pajak P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP) yang terdiri dari NJOP Bumi dan atau Bangunan. Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10.000.000 tarif pajak sebesar 0,3 persen. (rim/Red)