Lensapapua – Sat Resnarkoba Polres Sorong Aimas berhasil menggerebek dua tempat pabrik pengolahan Minuman Keras Lokal (Milo) Cap Tikus (CT) dengan jumlah 1.428 liter CT Siap Edar, diwilayah Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong. Kamis (31-3/22)
Adapun kronologis kejadian yakni, pada Pukul 16.00 wit tim Bedasarkan hasil giat razia anggota Sat Narkoba Polres Sorong yang pada hari Selasa 29 Maret 2022 dari hasil introgasi pengecer miras lokal berjenis Cap Tikus (CT) anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari pengecer miras lokal Cap Tikus (CT) bawa terdapat pabrik penyuplai dan memproduksi miras lokal berjenis Cap tikus (CT) yang bertempat di Distrik mayamuk.Desa Makbusun tepatnya antara SP 4 dan Sisipan arah bendungan kabupaten Sorong.
Kemudian pada Pukul 16.30 wit Tim berkordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Sorong selanjutnya melakukan apel serta penentuan Cara bertindak (CB).
Lalu dilanjutkan Pukul 17.00 wit tim menuju ke tempat lokasi yang di maksud,dan setelah sampai di lokasi yang di maksud Kasat Resnarkoba, Kbo Resnarkoba dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong menggrebek lokasi pembuatan miras lokal berjenis Cap tikus (CT) pada saat di lakukan penggrebekan di dapati ke dua orang yang sedang melakukan produksi miras lokal jenis cap tikus (CT).
Setelah di lakukan penggrebekan anggota langsung melakukan introgasi di TKP, Dari hasil introgasi yang bersangkutan mengakui bawah dia sering memproduksi dan menjual miras lokal jenis cap tikus (CT).
Pada Pukul 21.00 wit anggota Sat narkoba polres Sorong langsung menuju ke rumah ke dua orang tersangka dan dari hasil penggeledahan dan penyisiran di seputaran rumah tersangka anggota Sat Narkoba polres Sorong menemukan beberapa Miras lokal berjenis cap tikus (CT) yang sudah siap diedarkan,kemudian tersangka dan barang bukti telah diamankan di polres Sorong guna di proses dengan hukum yang berlaku.
Berikut rincian hasil giat yang dilakukan laksanakan tim Polres Sorong,
Rincian Barang Bukti:
TKP PERTAMA:
_Pabrik 1 dan 2 :_
– 16 Drum plastik berwarna biru ukuran 200 Liter.
– 3 Drum besi yang di pakai untuk memasak bahan baku.
– 1 pak bungkusan fermipan.
– bahan baku 3.200 Liter (yang di endapkan).
– 2 gen ukuran 5 liter.
– 1 set bambu rakitan penyulingan.
– 1 buah selang penyulingan.
– 1 pak plastik ukuran panjang.
– 3 buah corong yang di gunakan untuk di pindahkan ke dalam gen atau plastik.
– 9 Gen ukuran 20 liter
– 1 unit motor Fino merah putih dengan no plat sementara PB 3000 XT
– 2 unit hp merak Vivo warna biru dan Oppo warna hitam.
_TKP KEDUA :_
_Pekarangan rumah tersangka :_
– 11 Gen ukuran 20 Liter bahan yang sudah jadi dan siap di edarkan.
– Gula yang di gunakan sebagai bahan baku campuran untuk pembuatan miras lokal Cap tikus (CT).
– jumlah uang dari hasil penjualan Rp.1.050.000 ( satu juta lima puluh ribuh rupiah ).
_BB yang di musnahkan di TKP :_
– 3.180 Liter bahan baku yang di endapkan dan sekaligus pabrik pembuatan miras lokal Cap tikus (CT) di musnakan (di bakar).
_BB yang di amankan ( di bawa ) ke polres Sorong :_
– 11 gen ukuran 20 liter bahan miras lokal Cap tikus (CT) yang sudah jadi dan siap di edarkan.
– 2 gen ukuran 5 liter bahan miras lokal Cap tikus ( CT ) yang sudah jadi dan siap di edarkan.
– 3 gen ukuran 5 liter bahan baku yang di endapkan.
– 1 gen ukuran 20 liter bahan baku yang di endapkan.
– 7 drum plastik warna biru
– 1 drum besi sebagai tungku masak miras lokal Cap tikus (CT)
– 1 buah selang panjang saluran penyulingan
– 1 pak bungkusan Fermipan
– 1 pelastik berisikan gula sebagai bahan baku
– 1 pak plastik ukuran panjang yang di gunakan sebagai pembukusan bahan miras lokal Cap tikus (CT) yang sudah jadi.
– 1 unit motor Fino merah putih Dangan no plat sementara PB 3000 XT
– 2 unit hp merek Vivo warna biru dan Oppo warna hitam.
– Uang berjumlah Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribuh rupiah ) dari hasil penjualan miras lokal jenis cap tikus (CT).
Total keseluruhan dari bahan baku yang belum jadi sampai bahan miras yang sudah jadi:*
_1.428 Liter = Rp.85.680.000 ( Delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah )._
Adapun Identitas pelaku/TSK 1
– Nama : OKTIMES HORU
– Ttg : LOLEONGUSU 10 Oktober 1979
– Umur : 42 THN
– Pekerjaan : Petani
– Alamat. : Jl.Kemuning RT/RW 008/004 Kel.Makotyamsa.Kec.Mayamuk.Kab.Sorong.
Identitas pelaku/TSK 2 :
– Nama : JONATHAN SERLESIAMI
– Ttg : SERAM 18 Juni 1993
– Umur : 29 THN
– Pekerjaan : Petani
– Alamat : Jl.Kemuning RT/RW 008/004 Kel.Makotyamsa.Kec.Mayamuk.Kabupaten Sorong.
Terhadap kedua pelaku dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polres Sorong sambil menunggu proses hukum yang berlaku. Red