Lensapapua – Salah satu aspek dalam mewujudkan birokrasi yang professional, efektif dan efisien adalah dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Demikian sambutan Bupati Sorong melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si pada acara sosialisasi penyusunan SOP di lingkungan Pemkab Sorong bekerjasama dengan Biro Organisasi Kemendagri, yang berlangsung di Aimas, Senin (14/7).
Hal ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dinilai sangat penting, karena SOP adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi.
Dan standar operasional prosedur juga merupakan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indicator teknis, administrasi dan prosedur sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan, katanya.
“Dengan adanya SOP penyelenggaraan administrasi pemerintahan dapat berjalan dengan pasti.
Berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari ataupun sekalipun terjadi penyimpangan di lingkungan pemerintahan, hal itu dapat ditemukan penyebabnya dan bisa disesuaikan dengan cara yang tepat,” beber Bupati Sorong.
Apabila semua kegiatan sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam standar operasional prosedur, maka secara bertahap kualitas pelayanan publik akan lebih professional,cepat dan mudah.
Kegiatan yang berlangsung sehari itu, dengan pemateri dari Biro Organisasi Kemendagri RI, sedangkan peserta utusan dari semua SKPD yang ada di daerah ini. (rim/Red)