Undang-undang Desa Mulai Efektif Tahun 2015

banner 120x600
banner 468x60

20150319_101732

Lensapapua – Terkait dengan dana desa, bagi pemerintah dan DPR merupakan suatu kebijakan yang harus kita laksanakan tahun 2015, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ujar Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan RI, Rukijo, SE, MM,di Aimas, Kamis (19/3).

banner 325x300

Jumlah desa saat ini ada sekitar 74.093 desa, dan yang paling banyak ada di Jateng, Jatim, Jabar, Papua dan Aceh. Bahkan di Provinsi Papua saja ada sekitar 5.000 lebih desa. Sedangkan di Papua Barat lebih kurang 1.600 desa.

Kalau kita membuat kebijakan terhadap desa yang paling benyak di se-entero nusantara yang tentunya kita berdayakan aparat desa membuat perencanaan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), kemudian kita arahkan lagi agar desa tersebut mampu mengola dananya, yang diberikan secara bertahap.

Tapi yang patut diingat, dengan alokasi dana desa yang dikucurkan tahun ini, tentu aparat desa juga yang harus kita siapkan termasuk bupati membuat peraturannya tentang pembagian dana desa maupun pembangunan,  dan mekanisme sistem pelaporannya perlu waktu yang cukup panjang.

Karena ini sangat mendesak, maka bagaimana kita koordinasikan dana desa tersebut. Bahkan sumber keuangan desa ada 7  yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Ada yang bersumber dari  pendapatan asli desa, dana desa dari APBN, yakni 10 persen dari dana yang ditransfer ke desa diberikan secara bertahap.

Berikutnya, Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu 10 persen dari DAU dan DAK, dana bagi hasil dari total penerimaan pajak dan retribusi,  bantuan dari APBD berasal dari provinsi, kabupaten/kota.Hibah dari pihak ketiga yang tidak mengikat berasal dari perusahaan atau perorangan maupun lain-lain pendapatan desa.

Dari tujuh sumber yang diharapkan dari desa, yaitu ada tiga (dana desa dari APBN), ADD dan DBH yang harus mulai kita laksanakan tahun ini juga.

“Khusus dana desa dari APBN, kemarin dari APBN Murni (Awal) kita alokasikan Rp 9 triliun, tapi dengan visi misi Presiden Jokowi dan juga dukungan dari DPR alokasi secara nasional menjadi Rp 20,7 triliun. Dan itu sesuai dengan amanat Undang-undang dan kita hitung berdasarkan jumlah desa, yang akan dialokasikan ke semua daerah berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis,”urai  Rukijo.

Sementara untuk dana desa di Kabupaten Sorong memperoleh Rp 31,3 miliar, yang akan dibagi kepada 117 desa, sesuai data yang kami terima dari Kemendagri. Cara membaginya kita harus mencari formulasi yang tepat, sehingga perbedaan antara satu desa dengan desa yang lainnya tidak terlalu jauh berbeda, tuturnya.(rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.