Lensapapua– Nur Salim Samsul salah satu Developer pengembang perumahan mengemukakan bahwa pada prinsipnya developer adalah pihak pengembang perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan status gaji atau penghasilannya dibawah 4 juta rupiah, ujarnya. Rabu (19/3)
Menurut Samsul rencana pembangunan perumahan oleh tiga developer pengembang ini akan membangun perumahan sebanyak 700 unit dengan type 36 dengan sumber dana nya dari Kementerian PU PERA yang diturunkan ke FLPP (Fasilitas Likuidasi Pembangunan Perumahan), yang kemudian sebagai pengantarnya dari APERNAS (Asosiasi Perumahan Nasional) yang membonceng salah satu kontraktor daerah yang bisa bekerja untuk membangun sebagai pengembang, jelasnya.
Kontraktor daerah tersebut tentunya sudah ada kontrak dengan Apernas yang sudah masuk ke kementerian, dengan luasan areal yang sudah disiapkan oleh kontraktor pengembang, lalu nantinya akan dibeli oleh Apernas, dengan sistim pengembalian atau pembayarannya tanpa uang muka (DP), khusus untuk wilayah Papua dikenai biaya cicilan Rp.1.50.000/bulannya selama 15 tahun.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS,TNI maupun Polri adalah daftar gaji, nama, kartu pegawai yang ditanda tangani atasannya, kemudian bagi per orangan swasta yang ingin memiliki perumahan ini tentunya harus menggunakan kartu Asuransi Tenaga Kerja (Astek) yang dimiliki, ya ng nantinya kaitannya tentu dengan BPJS.
Pada dasarnya perumahan yang disiapkan ini untuk umum atau dapat dimiliki oleh siapapun secara per orangan, karena Apernas bekerja untuk seluruh Indonesia, khusus untuk wilayah Papua kami dari pihak developer dengan luasan areal yang sudah disiapkan dapat menyediakan ataupun membangun perumahan sebanyak 1.834 unit rumah, kata Samsul. (Red)