Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si mengemukakan terkait dengan kebutuhan tenaga teknis yang profesional di setiap SKPD membutuhkan suatu kajian dengan baik.
Dengan demikian dalam penempatan atau peluang dari formasi kebutuhan pegawai bisa diakomulir, ujarnya, usai mengikuti rapat koordinasi bersama seluruh SKPD, yang langsung dipimpin Bupati Sorong, di Aimas, Senin (13/4).
Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 6 dimana ada dua hal yang disebutkan menyangkut pegawai, yakni pegawai tetap yang telah diputuskan melalui peraturan perundang-undangan yang memiliki nomor induk kepegawaian (NIP). Sedangkan pegawai yang tidak tetap dengan sebutan PPPK ( pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mereka juga diangkat melalui SK Kepegawaian, ujarnya.
Prosesnya diusulkan secara teknis berdasarkan formasi dari setiap SKPD yang ada. Apabila ada berbagai hal yang berkenan dengan PPPK tergantung bagaimana membahasnya,”dan jangan sampai asal-asalan menerima seseorang tanpa mempunyai suatu kepentingan untuk kebutuhan dari SKPD tersebut,” jelas Wabup Suka Hardjono.
Jadi pada intinya dalam UU ASN tidak semudah itu, dan sekarang betul-betul memfilter kira-kira SKPD yang kekurangan skill profesional, sehingga dengan demikian langsung mengajukan ke bupati bagaimana melakukan pengadaan PPPK.
Dengan demikian usulan dari setiap SKPD bisa diinventarisir baik berapa sih yang dibutuhkan dari setiap SKPD melalui surat keputusan dengan prosedur yang benar agar pembiayaannya jelas dari pemda, yaitu dari bupati selaku pembina kepegawaian, katanya. (rim/Red)