Lensapapua– Asisten II bidang ekonomi sosial dan pembangunan Setda Kabupaten Sorong H.Abd.Gani Malagapi S,Sos.MM. Dalam paparannya menjelaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sorong membuat kebijakan tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bagi masyarakat di Ring I, katanya. Kamis (11/12).
Lanjut dijelaskannya, DBH di Ring I tidak diberikan berupa Uang tunai kepada masyarakat, tetapi dua tahun terakhir Pemkab Sorong memberikan nya dengan bentuk Beasiswa, kelancaran kegiatan ekonomi dengan memberikan kendaraan roda empat (Mobil Hi Lux), juga dengan memberikan pelayanan dalam bidang kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya, namun ditahun 2015 mendatang DBH bagi masyarakat Ring I tidak lagi seperti ini, tegas Malagapi.
Menurut masyarakat di Ring I Seget, mereka menginginkan Lifting Migas tersebut harus diketahui/transparan tentang berapa produksi dari Seget dan Klamono, tetapi hal ini sangat tidak mungkin, karena DBH adalah urusan Negara bukan urusan pemerintah daerah. Olehnya itu pada tahun 2015 mendatang Pemkab Sorong akan memberikan DBH pada masyarakat dengan sistim atau bentuk program-program prioritas berskala professional, tambahnya.
Program-program professional ini juga nantinya akan dikerjakan atau melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yang langsung diawasi oleh masyarakat, jika memungkinkan seperti program padat karya, dikerjakan oleh masyarakat lalu Pemda akan membayarnya, beber Malagapi.
Kemudian anak-anak masyarakat di Ring I sudah diakomodir oleh Pemkab Sorong yang nantinya akan disekolahkan sesuai dengan jurusannya, untuk itu kepada K3S diharapkan agar CSR yang dilaksanakan oleh perusahaan dapat dikaji dan dievaluasi kembali, agar masyarakat yang memiliki hak ulayat tersebut dapat didata kembali, lalu salah satu anaknya bisa disekolahkan oleh pihak perusahaan hingga tamat Sarjana, karena hal ini akan lebih efektif dari pada menggunakan sistim yang selama ini digunakan, kata Malagapi.
Malagapi mencontohkan, jika perusahaan memberikan CSR dengan membangun pasilitas umum, maka masyarakat tersebut akan kembali menuntut bahkan akan memalang jalan seperti yang terjadi selama ini, karena ungkapan masyarakat bahwa CSR yang diberikan itu adalah “untuk umum bukan untuk masyarakat”, karena asumsi masyarakat mereka punya tanah kami punya Minyak, oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan agar pihak perusahaan mengambil salah satu anak dari masyarakat yang berada diring I yang memiliki hak ulayat untuk dapat disekolahkan sampai selesai Sarjana lalu dipekerjakan diperusahaan K3S yang beroperasi diwilayah ini, Tegas Malagapi.
Malagapi mengakui bahwa Pemkab Sorong terlalu pusing karena hampir setiap hari disibukkan dengan urusan masyarakat yang palang memalang jalan bahkan dengan menuntut ganti rugi yang tidak sewajarnya, karena satu kali melakukan pemalangan masyarakat meminta harga Rp. 600 Juta lalu nantinya bisa turun menjadi 200 atau Rp 50 Juta, hal seperti ini sangat meresahkan sekali, kata Malagapi.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir keadaan seperti ini sebaiknya pihak perusahaan dapat mengubah sistim pemberian CSR pada masyarakat. Jika pihak perusahaan tidak dapat mengubah sistim maka perusahaan akan bertambah susah memenuhi segala macam permintaan masyarakat tersebut, mari kita saling bersinergi bersama-sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan untuk saling berkoordinasi dan saling memahami untuk mengatasi konflik yang ada dilapangan sehingga bisa tercipta kedamaian, kenyamanan dan kesejahteraan bagi kita semua, imbau Malagapi. (Red)