Lensapapua – Keputusan tanah adat antara marga Osok Kalalin (Malatali) dengan marga Kalaibin Kalaifi yang menamakan diri Kalaibin Kalalin yang dilakukan Dewan Adat Papua wilayah se-Sorong Raya, maka harapan dari pemeritah agar ormas-ormas ini bisa terakomodir dengan baik semuanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, yang diatur dengan memberi ruang dan waktu yang cukup memberikan hal positif terhadap suatu ormas yang di dalamnya ada lembaga masyarakat adat, kata Wakil Bupati Sorong Suko Hardjono, S.Sos, M.Si, Jumat (14/2).
Masyarakat yang hidup di dunia sudah diatur dengan sebuah aturan, yakni hukum adat yang sudah hadir mendahului dari berbagai produk hukum dari pemerintah. Bahkan dengan berbagai perkembangan yang terjadi saat ini hukum-hukum adat secara perlahan mulai terkikis, ucapnya.
Oleh karena perkembangan era globaisasi dan reformasi sehingga hukum adat itu mulai luntur, yakni lunturnya suatu semangat kebersamaan dalam membangun kekuatan adat.
Hal itu bukan saja terjadi di Papua, tapi di daerah lainnya juga sama. Ia mencontohkan seperti kasus yang terjadi di Keraton Solo yang sudah diuri-uri oleh para leluhur dan bukti-bukti secara kongkrit yang sampai saat ini diwujudnyatakan, tapi kadang-kadang regenasi penerus tidak memahami etika dan norma-norma adat.
Untuk itu, dengan adanya suatu konsep pemahaman yang sedikit berbeda kita bersama-sama meluruskannya dengan baik. Adat istiadat ketimuran harus kita pertahankan dimana yang muda harus menghargai yang tua dan lain sebagainya,” katanya.
Menyangkut masalah tanah adat di Papua dan khususnya di Kabupaten Sorong, karena dirinya adalah orang lama dan sudah tahu persis segala permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Jadi terkait dengan masalah tanah adat dari marga-marga yang ada masalah tapal batasnya semua harus jelas. Dengan demikian tidak terjadi masalah pada anak cucu kita kelak,” tegasnya.
Masalah itu bukan sekedar hanya melalui kata-kata tapi harus melalui suatu silsilah sejarah yang jelas. Hal ini kembali menoleh ke belakang saat, ia menjabat sebagai Kadistrik Moraid waktu itu, menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, bahkan menjadi masalah yang rumit juga untuk segera diselesaikan.
Ia berharap dari pengalaman seperti itu perlu segera untuk dilakukan suatu konsep pemahaman yang jelas dan dibuktikan dengan berbagai data dan fakta sejarah yang bisa meyakinkan secara sah, sehingga tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan.
Kegiatan soialisasi dewan adat Malamoi Kota dan kabupaten Sorong itu, turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sorong Aleks Ferri Flassy, SH, Kapolres Sorong AKBP Muh. Anwar Nazir, S.Ik, Sekda Kabupaten Sorong Ir. Albertho H. Solossa, M.Si, pajabat sipil, TNI, Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat serta tamu undangan.(rim/Red)