banner 468x60

Sekda Kabupaten Sorong : Pejabat Daerah Sesuai Ketentuan Wajib Hukumnya Kembalikan Barang Asset Daerah

banner 120x600
banner 468x60
Sekda Kabupaten Sorong, Cliff A. Japsenang. S.Sos. M. Si

Lensapapua –  Sekretaris daerah Kabupaten Sorong (Sekda) Cliff A. Japsenang. S.Sos. M.Si., mengatakan dalam ketentuan peraturan, Pejabat daerah setelah mengakhiri masa jabatannya wajib menyerahkan barang milik asset daerah yang dipakainya. Ujarnya usai pelaksanaan perayaan HUT RI 17-08/22 ke-77 yang berlangsung di Alun-Alun Aimas Kabupaten Sorong. Rabu (17-08/22)

 

banner 325x300

Hal disampaikan Cliff mengingat keterbatasan waktu, sehingga secara simbolis Bupati dan wakil Bupati pada hari Kemerdekaan ini menyerahkan asset tersebut. Dan soal administrasinya nanti diselesaikan karena masa jabatan Bupati/wakil Bupati berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang. Ujarnya.

 

Ini menjadi contoh yang baik bagi seluruh pegawai pemerintah yang menggunakan barang asset daerah, wajib hukum nya untuk mengembalikan.

 

Terhadap barang asset yang telah dikembalikan ini serta rumah jabatan yang sudah dikosongkan, kedepan dapat digunakan penjabat bupati maupun bupati definitif nantinya. Pungkas Cliff. Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.