Lensapapua – Sekretaris daerah Kabupaten Sorong (Sekda) Cliff A. Japsenang. S.Sos. M.Si., mengatakan dalam ketentuan peraturan, Pejabat daerah setelah mengakhiri masa jabatannya wajib menyerahkan barang milik asset daerah yang dipakainya. Ujarnya usai pelaksanaan perayaan HUT RI 17-08/22 ke-77 yang berlangsung di Alun-Alun Aimas Kabupaten Sorong. Rabu (17-08/22)
Hal disampaikan Cliff mengingat keterbatasan waktu, sehingga secara simbolis Bupati dan wakil Bupati pada hari Kemerdekaan ini menyerahkan asset tersebut. Dan soal administrasinya nanti diselesaikan karena masa jabatan Bupati/wakil Bupati berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang. Ujarnya.
Ini menjadi contoh yang baik bagi seluruh pegawai pemerintah yang menggunakan barang asset daerah, wajib hukum nya untuk mengembalikan.
Terhadap barang asset yang telah dikembalikan ini serta rumah jabatan yang sudah dikosongkan, kedepan dapat digunakan penjabat bupati maupun bupati definitif nantinya. Pungkas Cliff. Red