Lensapapua– Untuk mengganti posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Drs.Sudirman,M.Si. di mana pada 1 Desember 2013 nanti akan memasuki purna tugas (usia pensiun), maka ada tiga pejabat yang telah mengikuti fit and proper test di Manokwari.
Tes uji kepatutan dan kelayakan itu dilaksanakan sebagai salah satu persyaratan penting dalam menduduki jabatan karir tertinggi bagi PNS, kata Kabag Humas Setda, Marthen Nebore, Kamis (24/10).
Ketiga pejabat tersebut masing-masing, yakni Asisten II Setda, Albertho H. Salossa, Inspektur Kabupaten Sorong, Cliff Jabsenang, dan Kepala Badan kepegawaian, Klaas N. Osok.
Namun, sejauh ini belum ada rekomendasi dari Bupati Sorong terkait dengan nama pengganti yang akan mengisi jabatan karir tersebut. “Kita tidak memiliki kewenangan mendahului keputusan bupati selaku kepala daerah, karena yang memiliki kewenangan penuh itu ada di tangan bupati.
Kapasitas saya selaku Kabag Humas punya kapasitas untuk menyampaikan informasi kepada publik sehingga informasi berupa wacana itu tidak perlu dibesar-besarkan sebelum ada keputusan tetap berupa surat keputusan pengangkatan sebagai sekda yang definitif itu diterbitkan, ujar Marthen Nebore.
Ada mekanisme dan prosedur yang mengatur tentang jabatan karir seorang sekda dari berbagai aspek sesuai ketentuan pada Undang-Undang Pokok Kepegawaian yang ada. Semuanya sudah diatur secara jelas.Tambahnya.
Selain itu, harus memiliki kemampuan, integritas dan bisa menguasai dari berbagai aspek pekerjaan di bidang pemerintahan sesuai beban tugas yang diemban, dan ranahnya berbeda dengan jabatan politik, tambahnya. (rim/Red)