Lensapapua– Dalam melaksanakan proses perijinan, PTSP Kabupaten Sorong sudah tidak menggunakan sistim manual. Tetapi menggunakan aplikasi si “Cantik Cloud”,
Si Cantik cloud adalah akses resmi yang dikeluarkan oleh Kominfo dan diberikan kepada seluruh PTSP. Kata DR. Salmon Samori. S. Sos.M.Si., kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPM-P2TSP ) Kabupaten Sorong. Kamis (24/10)
Aplikasi ini diharapkan ditahun mendatang sudah sinkron atau terintegrasi antara si Cantik dengan Online Single Submission ( OSS ).
Hak Akses untuk OSS juga sudah kita dapatkan dengan kurang lebih 100 an pemohon, tetapi belum tervalidasi. Karena masih butuh waktu untuk bersama-sama dengan tim teknis dalam memvalidasian. Kata Samori.
Menurut Samori, kedepan pengurusan izin usaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) akan lebih memudahkan para pengusaha dalam membuat izin. Karena prosesnya bisa dilakukan dari rumah. Kata Samori.
Ditambahkan Samori, tidak ada perbedaan antara aplikasi si Cantik dan OSS, aplikasi si Cantik bisa mencover ijin perorangan seperti Warung, Rumah makan, kios dan lain sebagainya. Sementara OSS lebih kepada perijinan perorangan yang besar seperti CV, PT dan perusahaan-perusahaan besar.
Dan untuk pengurusan perijinan industri di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) bukan melalui PTSP. Tetapi melalui Kementerian, Gubernur dan Bupati. tetapi kepala PTSP yang ditunjuk selaku administrator untuk menandatangani segala kewenangan, diberikan hak akses tersendiri. Pungkas Samori. Red