Lensapapua– Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Auditor BPK adalah pernyataan dari laporan keuangan bahwa, bahwa apakah laporan keuangan kabupaten Sorong sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, itu intinya. Kata Sumitro.Kepala perwakilan badan pengawasan keuangan dan pembangunan provinsi Papua Barat. Kamis 07/8.
Sehingga Pemkab Sorong dinilai oleh BPK pantas mendapat prestasi WTP tersebut. Karena dalam pengelolaan keuangan,jika ada salah satu kekurangan,yang mengakibatkan timbulnya kerugian Negara dalam hal ini Korupsi,adalah merupakan sesuatu yang terjadi diluar keinginan dari pimpinan daerah itu sendiri.Jelasnya.
Jika masalah korupsi tersebut tidak direncanakan atau tidak atas perintah dari pimpinan daerah, maka masih bisa dipahami,dianggab menjadi satu kecelakaan dalam hal keuangan.
Ia menambahkan, menurut pemahaman nya bahwa kerugian Negara itu,jika sudah diputuskan oleh pengadilan dan yang bersangkutan bersedia menggantikan kerugian Negara tersebut,nantinya pasti akan di backup oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) untuk ditetapkan bahwa yang bersangkutan berkewajiban terhadap Negara yang harus dicicil dalam waktu maksimal 2 tahun harus diselesaikan ke Kas daerah.
Baik melalui pemotongan pendapatan berupa gaji dan tunjangan nya,juga penyerahan Asset yang dikuasai disertai dengan surat kuasa untuk menjual kepada MP-TPTGR tersebut,untuk kemudian disetorkan pada Kas daerah. Pungkas Sumitro. (Red)