Lensapapua – Opini WTP (wajar tanpa pengecualian) yang diraih Pemkab Sorong selama tiga tahun berturut-turut dari hasil Audit BPK RI hingga tahun 2015 lalu, tentu berbagai prestasi yang disandang itu harus menjadi tanggung jawab kita bersama, jelas Plt Bupati Drs. Musa Kamudi,M.Si, Selasa (24/1).
“Tanggung jawab itu bukan saja pimpinan SKPD semata, tapi hal itu menjadi tanggung jawab dari sistim dan subsistim yang ada di unit kerja dari SKPD yang bersangkutan,” ingatnya.
Lanjutnya, baik pimpinan maupun bawahan harus bekerja sacara bersama. Karena keberhasilan suatu organisasi tidak selamanya ditentukan oleh pimpinan, dimana yang kita harapkan bagaimana dalam suatu unit tertentu ada upaya kerja sama yang baik dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan tersebut.
Seterimanya DPA hari ini biasanya dari setiap SKPD yang ada bisa segera mengajukan uang persediaan. Tentu persediaan ini ada berbagai syarat yang harus dipenuhi, dan apabila syarat tersebut tidak dipenuhi uang persediaan itu tidak bisa keluar, imbaunya dihadapan pimpinan SKPD maupun para staf yang ada di lingkup Pemkab Sorong.
Untuk itu, ia meminta untuk menjadi perhatian syarat-syarat apa yang harus dipenuhi di antaranya, yakni laporan keuangan SKPD. Artinya anggaran yang sudah digunakan di tahun 2016 itu harus dipertanggungjawabkan.
“Apalagi dengan adanya perubahan nomenklatur SKPD akan mempengaruhi laporan termasuk asset. Perlu diketahui bahwa selama ini yang dilakukan BPK dalam melakukan Audit itu hanya bersifat sample saja, dan bukan berarti kita sudah memperoleh opini WTP tidak lagi masalah, tapi pasti ada masalah,”sebutnya.
Hal ini bukan berarti kenapa kita sudah meraih WTP tapi masih ada korupsi, karena pemeriksaan yang mereka (BPK) lakukan tidak semua instansi dinas yang ada. Hanya berupa sample pada beberapa dinas tertentu saja. Sehingga hal ini menjadi perhatian kita bersama, harap Kamudi. (rim/red)