Persiapkan Diri Dalam Pengelolaan Keuangan SAP Tahun 2015

banner 120x600
banner 468x60

IMG_0225

Lensapapua – sesuai dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang mengacu kepada berbasi akrual maka kita di daerah melalui SKPD yang ada harus mempersiapkan diri dalam menghadapi SAP (Sistem Akuntansi Pemerintahan) di tahun 2015 mendatang, ujar Wabup Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si di Aimas, Kamis (5/11).

banner 325x300

“Ketika kita melakukan PP Nomor 71 Tahun 2010 tersebut merubah paradigma dulu dan  yang akan datang pasti ada perubahan-perubahan. “Untuk itu, apa yang  diperbuat saat ini kiranya dapat diikuti dengan baik dimana kita harus membuat atau menyusun eksamplan untuk  mempertahankan opini yang sudah diperoleh.

BPK terus mengingatkandan memberikan bimbingan   kepada kita dimana eksemplan yang  kita lakukan harus diupayakan dengan baik di lingkungan pemerintah daerah ikut bertanggungjawab.

Wabup Sorong mengingatkan,  ada beberapa -hal yang harus dilakukan  adalah ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku terhadap atau berakibat merugikan keuangan daerah antara lain bukti SPJ yang tidak memadai, keterlambatan pertanggungjawaban SP2D (surat perintah pencairan dana), GU (ganti uang) nihil, pengeluaran yang tidak sesuai dengan rekening belanja, dan lain-lainnya.

Sekarang sistem pertanggungjawaban semakin ketat yang diikuti dengan berbagai dokumen apapun sebagai bahan pendukung  daripada sistem pelaporan kegiatan.

Begitu pula dengan masalah aset yang saat ini tahap demi tahap kita benahi. Kabupaten Sorong sebagai kabupaten induk di Sorong Raya masih banyak persoalan aset, antara lain terutama aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak.

”Khusus aset yang bergerak ini cukup sulit terutama PNS yang sudah pindah tugas di beberapa daerah pemekaran tentunya harus kita menginventarisir dengan baik, terutama pengibahan aset bergerak maupun yang tidak bergerak ini perlu ditertibkan, karena menjadi penyusutan aset,” ujar Wabup Suka Hardjono.

Kepada semua SKPD,  jika ada aset-aset yang sudah tidak layak agar betul dilakukan penataan berupa catatan-catatan sesuai dengan peraturan yang ada. “Kita harus cross ceck di lapangan, dan jangan mengeluarkan sesuatu hanya ada di atas kertas tapi harus dicek di lokasi apakah sesuai atau tidak,”ingatnya.

Apabila hal itu sesuai dengan realita yang ada baru bisa keluarkan surat keputusan, karena bila tidak maka akan muncul masalah di kemudian hari terutama dalam pengelolaan aset khusus yang tidak bergerak. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.