Lensapapua- Terkait dengan penetapan PAL batas delapan pulau-pulau kecil diwilayah Kabupaten Sorong yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, secara teknis yang memahami dengan baik adalah BPKH ( Balai Pemantapan Kawasan Hutan) dan kita diwilayah Papua Barat adalah wilayah 18.
Oleh sebab itu sesuai hasil rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu menetapkan adanya beberapa PAL. Karena penetapan PAL batas pulau-pulau masih lebih mudah jika dibandingkan dengan yang lain, ujar Kepala dinas Kehutanan Kabupaten Sorong, Ir. Benyamin A. Hallatu, MM. Rabu (09/9)
Kaitannya dengan penetapan hutan didaratan, bisa saja fungsinya lindung, konservasi dan fungsi produksi dan tentunya dianggab masih agak rumit jika dibandingkan dengan pulau-pulau yang sekelilingnya adalah fungsi lindung, maka dianggab sangat mudah karena cukup hanya menetapkan satu titik koordinat atau dua tiga PAL dari keseluruhan pulau tersebut sudah bisa kita ketahui, jelas Hallatu.
Menurut Hallatu, juga rumitnya persoalan hutan daratan karena ada batasan-batasan dimana hutan lindung bisa saja berbatasan dengan hutan produksi, lalu hutan produksi berbatasan dengan hutan konservasi, nah kalau untuk pulau-pulau secara keseluruhan adalah hutan lindung, tegas Hallatu
Lanjutnya, pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi diserahkan kedaerah, sedangkan pengelolaan hutan konservasi adalah kewenangan pusat, tetapi tidak berarti pengalihan atau pemanfaatan hutan lindung tidak diperbolehkan, bisa saja tetapi pemanfaatan seperti apa. Asalkan jangan mengabaikan aspek lingkungan.
Seperti contoh, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), mungkin saja dari antara pulau-pulau yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung masuk dalam wilayah KEK, maka status nya tetap sebagai fungsi lindung, tetapi dalam pengelolaan bisa saja dibuat untuk objek wisata yang bisa menghasilkan dan juga bisa mengurangi degradasi, beber Hallatu.
Oleh sebab itu, dalam mengawali pelaksanaannya kami tidak turun sendiri, tetapi kami sudah lakukan sosialisasi atau penjelasan-penjelasan tentang pekerjaan ditingkat distrik atau kampung, dan masyarakat juga sangat mendukung bahkan sudah memahami betul tentang lingkungan.
Hanya persoalannya, ketika areal tersebut dimanfaatkan kita tidak boleh mengabaikan aspek-aspek social, ekonomi dan aspek lingkungannya, oleh sebab itulah saat ini kehutanan lebih mengarah kepada konsep Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), pungkas Hallatu. (Red)